PPDB Bandung 2024 tengah memasuki tahap unggah data diri. Sebelum mendaftar pada akhir Mei hingga Juni nanti, cek dulu yuk syarat PPDB Bandung 2024 setiap jalur.
PPDB Bandung 2024 dibuka untuk jalur SD dan SMP. Pendaftaran sendiri dibuka dalam 2 tahap, yakni Tahap 1 untuk Jalur Afirmasi dan Tahap 2 untuk Jalur Zonasi, Prestasi, dan Perpindahan Tugas Orang Tua.
Umumnya, Calon Peserta Didik Baru (CPDB) wajib memiliki akta kelahiran atau Surat Keterangan Lahir, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua. Selain itu, CPDB juga wajib memenuhi persyaratan khusus sesuai dengan jalur yang dipilih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa saja syarat PPDB Bandung 2024 setiap jalur? Melansir dari Instagram Dinas Pendidikan Kota Bandung @bdg.disdik, berikut syaratnya.
Syarat PPDB Bandung 2024 Jenjang SD dan SMP Setiap Jalur
1. Jalur Zonasi
- KK yang dikeluarkan sebelum tanggal 24 Juni 2023
- Nama Orang Tua/WaliCPDB yang tercantum pada Kartu Keluarga harus sama dengan nama Orang Tua/WaliCPDB yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu sebelumnya.
- Ketentuan KK:
- -Perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK
-Nama orang tua/wali CPDB yang tercantum pada KK harus sama dengan nama Orang Tua/Wali CPDB yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu sebelumnya. - Apabila terdapat perbedaan nama orang tua/wali CPDB, maka KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir
- Apabila KK dikeluarkan lebih dari tanggal 24 Juni 2024 dikarenakan terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili antara lain, disebabkan oleh:
-Penambahan anggota KK
-Pengurangan anggota KK
-KK hilang atau rusak
Maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi dengan menyertakan KK yang lama atau Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian.
2. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
- Melampirkan surat keterangan pindah tugas orang tua/wali yang terbit paling lama satu tahun sebelum pendaftaran PPDB serta surat keterangan pindah domisili dari daerah asal
- Surat Keterangan Belajar Mengajar (SKBM) bagi guru atau surat tugas bagi tenaga kependidikan
3. Jalur Afirmasi Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP)
Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE) atau pemilik KIP yang terdata dalam dapodik.
4. Jalur Afirmasi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK)
- Melampirkan surat rekomendasi dari tim pengujian (Assessment Center) Dinas Pendidikan Kota Bandung.
- CPDB yang telah memiliki rekomendasi dari tenaga ahli (psikolog, dokter, terapis, dan profesional lainnya) agar dilampirkan pada saat pengujian.
5. Jalur Prestasi
- Nilai rapor menggunakan nilai rapor kelas 4, 5, dan semester 1 kelas 6 dan surat keterangan peringkat nilai rapor
- Sertifikat perlombaan atau penghargaan minimal tingkat kota yang diselenggarakan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
Jadwal PPDB Bandung 2024 Jenjang SD dan SMP
Tahap 1 Jalur Afirmasi
Pendataan Secara Manual oleh Wali Kelas atau Mandiri: 6-15 Mei 2024
Mengunggah Data Diri oleh Wali Kelas atau Mandiri: 16-25 Mei 2024
Pendaftaran CPDB oleh Wali Kelas atau Mandiri: 27-31 Mei 2024
Pengumuman: 7 Juni 2024
Daftar Ulang: 10 Juni-11 Juni 2024
Tahap 2 Jalur Zonasi, Prestasi, dan Perpindahan Tugas Orang Tua
Pendataan Secara Manual oleh Wali Kelas atau Mandiri: 6-15 Mei 2024
Mengunggah Data Diri oleh Wali Kelas atau Mandiri: 16-25 Mei 2024
Pendaftaran CPDB oleh Wali Kelas atau Mandiri: 10-14 Juni 2024
Pengumuman: 21 Juni 2024
Daftar Ulang: 24-25 Juni 2024
(nir/nwy)