Dokumen Syarat Umum & Khusus PPDB Jabar 2024, Pendaftaran Dimulai Awal Juni!

ADVERTISEMENT

Dokumen Syarat Umum & Khusus PPDB Jabar 2024, Pendaftaran Dimulai Awal Juni!

Novia Aisyah - detikEdu
Senin, 20 Mei 2024 11:30 WIB
PPDB di Jabar.
PPDB di Jabar. Foto: Bima Bagaskara
Jakarta -

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat jenjang SMA-SMK akan segera dibuka pada Juni mendatang. PPDB SMA tahap pertama dimulai pada 3-7 Juni 2024, bersamaan untuk jenjang SMK. Sementara, PPDB jenjang SLB tidak ada jalur PPDB.

Perlu diketahui, terdapat dokumen syarat umum dan syarat khusus untuk para pendaftar PPDB Jabar. Apa saja ketentuannya?

Syarat Dokumen PPDB Jabar 2024

1. Syarat Umum

  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai atau dihargai sama/setingkat SMP, atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah apabila ijazah belum terbit
  • Akta kelahiran/kartu identitas anak dengan batas usia maksimal 21 tahun per 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah
  • KTP orang tua
  • Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari syarat batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyebutkan kelulusan, kecuali untuk yang ingin melanjutkan ke SMPLB dan SMALB, menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB
  • Dokumen surat tanggung jawab mutlak atau pakta integritas orang tua yang menyebutkan data asli calon siswa dan bersedia dikenakan sanksi apabila terbukti terdapat pemalsuan, dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh orang tua yang formatnya bisa didapat pada situs PPDB Jabar.

2. Syarat Khusus

  • Pendaftar jalur afirmasi keluarga ekonomi tidak mampu (KETM), prioritas terdekat (SMK), dan zonasi (SMA), wajib menyerahkan kartu keluarga yang menyatakan calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili minimal 1 tahun.
  • Calon siswa baru yang tinggal dengan wali atau tidak dengan orang tua, maka dikenakan ketentuan:

- Telah berdomisili minimal satu tahun dengan dibuktikan melalui kesesuaian data kota/kabupaten pada KK wali dengan sekolah asal saat kelas 9

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

- Dibuktikan melalui kesesuaian nama wali pada buku rapor atau ijazah

- Melampirkan surat kematian dari RT/RW tempat orang tua meninggal, apabila orang tuanya telah meninggal dunia

ADVERTISEMENT

- Melampirkan akta cerai dari instansi berwenang apabila orang tua telah berccerai

- Melampirkan surat tidak keberatan dari kepala keluarga yang menerima calon peserta didik untuk berdomisili dan tercantum dalam kartu keluarganya. Melampirkan juga surat kuasa pengasuhan dari orang tua

- Kelima ketentuan di atas hanya ditujukan bagi calon siswa lulusan 2024, tidak untuk lulusan tahun sebelumnya atau siswa lulusan sekolah berasrama.

Demikian dokumen syarat umum dan khusus dalam PPDB Jabar. Siapkan sebelum mendaftar ya!




(nah/nwy)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads