Disdikbud Jateng: Study Tour Sudah Dilarang Sejak 2020

ADVERTISEMENT

Disdikbud Jateng: Study Tour Sudah Dilarang Sejak 2020

Antara - detikEdu
Rabu, 22 Mei 2024 10:30 WIB
Study Tour
Study Tour Dilarang di Jawa Tengah Sejak 2020. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Sasiistock)
Jakarta -

Pemerintah daerah ramai-ramai mengeluarkan larangan study tour. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah (Jateng) menegaskan jika larangan study tour atau karya wisata sudah dilarang sejak 2020.

Larangan ini, menurut Kepala Disdikbud Jateng Uswatun Hasanah, berdasarkan Surat Edaran (SE) Kepala Disdikbud Jateng Nomor 420/000222 tentang Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan Pada Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SLB Negeri Provinsi Jateng Tahun 2020 yang menyatakan sekolah SMA, SMK, SLB merupakan sekolah bebas. Oleh karena itu, segala kegiatan yang memunculkan pungutan dilarang.

"Karya wisata itu berpotensi untuk adanya pungutan. Oleh karena itu, dari 2 Januari 2020 sampai hari ini belum ada regulasi lain. Sampai saat ini belum diizinkan untuk diselenggarakan," jelasnya dikutip dari Antara, Rabu (22/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, bebas pungutan tersebut juga berlaku pada pengadaan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) hingga wisuda.

"Tidak hanya study tour. Bebas pungutan itu dampaknya bisa ke wisuda, pengadaan buku LKS (lembar kerja siswa), kemudian album perpisahan, dies natalis, atau mengundang artis, misalnya," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, larangan study tour sekolah menimbulkan polemik. Oleh karena itu, pihaknya tengah mengkaji alternatif-alternatif rancangan regulasi yang mengatur kembali kegiatan tersebut.

"Yang jelas wisata itu bukan ranah satuan pendidikan. Satuan pendidikan adalah bentuk kegiatan pembelajaran yang ada. Selain di dalam, juga di luar kelas. Luar kelas itu bisa di lingkungan sekolah atau luar sekolah," katanya.

Soroti Siswa di Sekolah Swasta

Meskipun larangan tersebut berlaku untuk SMA negeri dan sederajat, ia mengatakan tidak menutup kemungkinan banyak siswa di sekolah swasta yang juga berasal dari keluarga tidak mampu.

"Bebas pungutan itu untuk sekolah negeri. Bagi sekolah swasta, kami imbau juga karena tidak menutup kemungkinan di sekolah swasta banyak anak yang berlatar belakang dari keluarga tidak mampu," katanya.




(nir/nwy)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads