Apa Itu Prapendaftaran PPDB? Simak Arti dan Kelompok yang Perlu Ikut di Sini

ADVERTISEMENT

Apa Itu Prapendaftaran PPDB? Simak Arti dan Kelompok yang Perlu Ikut di Sini

Nikita Rosa - detikEdu
Kamis, 09 Mei 2024 13:00 WIB
Pemprov DKI Jakarta telah membuka tahapan pra PPDB 2022 mulai dari jenjang SD hingga SMA. Posko Pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pun ramai dikunjungi.
Apa Itu Pra Pendaftaran PPDB? (Foto: Rifkianto Nugroho)
Jakarta -

PPDB di beberapa wilayah Indonesia telah dibuka. Tetapi, beberapa wilayah mewajibkan siswa mengikuti tahap prapendaftaran PPDB sebelum mendaftarkan diri. Apa itu prapendaftaran PPDB?

Menurut laman Pemerintah Kota Tangerang, prapendaftaran adalah tahap di mana siswa melakukan registrasi. Setelah registrasi lengkap, siswa akan mendapatkan PIN verifikasi yang kemudian digunakan untuk mendaftar PPDB.

Lalu, siapa yang perlu mengikuti prapendaftaran PPDB?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kelompok yang Perlu Mengikuti Prapendaftaran PPDB

Tidak semua daerah mewajibkan prapendaftaran PPDB. Detikers perlu mengecek persyaratan dari daerah yang dituju.

Salah satu daerah yang mewajibkan prapendaftaran PPDB adalah Jakarta. Melansir dari laman Jakarta Smart City, kelompok yang wajib mengikuti prapendaftaran PPDB adalah:

ADVERTISEMENT
  1. Calon siswa yang berdomisili di Provinsi Jakarta seperti tertera dalam Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di luar Provinsi Jakarta
  2. Calon siswa yang lulus pada 1-2 tahun sebelumnya dan tidak terdaftar pada sekolah di jenjang yang dilamar, dinyatakan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai cukup oleh orang tua/wali calon siswa
  3. Calon siswa yang bersekolah di sekolah asing dengan melampirkan Surat Rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usaha Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek
  4. Calon siswa dengan KK yang dirilis Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Jakarta paling lambat 1 Juni 1 tahun sebelumnya dan telah diverifikasi oleh tim verifikator Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta, serta asal sekolah dari luar Jakarta
  5. Calon siswa yang memiliki KK yang dikeluarkan Disdukcapil Provinsi Jakarta paling lambat 1 Juni tahun lalu dan telah diverifikasi oleh tim verifikator Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, serta lulus 1-2 tahun sebelumnya
  6. Memiliki Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Provinsi Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni tahun lalu dan telah diverifikasi oleh tim verifikator Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta, serta bersekolah di satuan pendidikan asing.

Dokumen Prapendaftaran PPDB Jakarta

Untuk mendaftar, siswa perlu menyiapkan dokumen prapendaftaran PPDB sebagai berikut:

Dokumen Prapendaftaran PPDB Jakarta SMP

  1. KK Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni pada tahun lalu
  2. Rapor kelas 4 semester 1-2, kelas 5 semester 1-2, dan kelas 6 semester 1 SD/SDLB/MI, Paket A, atau Surat Keterangan yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
  3. Sertifikat akreditasi sekolah asal
  4. Surat keterangan peringkat rerata nilai rapor dalam satu sekolah dari sekolah asal
  5. Sertifikat prestasi akademik
  6. Sertifikat prestasi nonakademik
  7. Sertifikat yang diperoleh dengan hasil seleksi ketat bukan perlombaan
  8. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang Keabsahan Dokumen dari Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik Baru (CPDB) bermaterai cukup.

Dokumen Prapendaftaran PPDB Jakarta SMA dan SMK

  1. KK Jakarta paling lambat 1 Juni tahun lalu
  2. Rapor kelas 7 semester 1-2, kelas 8 semester 1-2, dan kelas 9 semester 1 SMP/SMPLB/MTs, Paket B atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), dan Bahasa Inggris
  3. Sertifikat akreditasi sekolah asal
  4. Surat keterangan peringkat rerata nilai rapor dalam satu sekolah dari sekolah asal
  5. Sertifikat prestasi akademik
  6. Sertifikat prestasi nonakademik
  7. Sertifikat hasil seleksi ketat bukan perlombaan
  8. SK Kepala Sekolah tentang Pengurus OSIS/MPK bagi calon siswa yang pernah menjadi pengurus OSIS/MPK
  9. SK Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus Ekskul bagi calon siswa yang pernah menjadi pengurus ekskul
  10. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang Keabsahan Dokumen dari orang tua/wali CPDB bermaterai cukup.

Prapendaftaran PPDB 2024 akan segera dibuka melalui sidanira.jakarta.go.id. Jangan sampai terlewat, ya!




(nir/faz)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads