Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 akan segera dimulai. Sebelum mendaftar, calon peserta didik dan orang tua/wali perlu mengetahui syarat usia masuk jenjang yang dituju.
Bagi detikers yang akan melanjutkan pendidikan ke sekolah negeri, ada syarat usia yang harus dipenuhi. Ketentuan ini telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Syarat masuk sekolah di PPDB dijelaskan pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 1 Tahun 2021. Aturan tersebut mengatur jalur, kuota, tahap seleksi hingga syarat masuk calon peserta didik baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut isi aturan terkait syarat masuk TK, SD, SMP, SMA dan SMK yang perlu diketahui detikers:
Syarat Usia Masuk TK-SMA di PPDB 2024
TK
- Berusia minimal 4 tahun dan maksimal 5 tahun untuk kelompok A.
- Berusia minimal 5 tahun dan maksimal 6 tahun untuk kelompok B.
SD
- Berusia 7 tahun atau minimal 6 tahun per tanggal 1 Juli di tahun berjalannya pendaftaran.
- Sekolah memprioritaskan calon peserta didik baru kelas 1 yang berusia 7 tahun.
- Syarat sebelumnya bisa dikecualikan menjadi minimal 5 tahun 6 bulan per tanggal 1 Juli di tahun berjalannya pendaftaran dengan syarat mempunyai kecerdasan, bakat istimewa atau kesiapan psikis.
- Selain syarat usia, calon peserta didik SD juga harus memiliki kecerdasan dan kesiapan psikis dibuktikan rekomendasi dari psikolog.
- Jika psikolog tidak bersedia, maka bisa dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
SMP
- Berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli di tahun pendaftaran.
- Telah menyelesaikan kelas 6 SD/sederajat.
SMA/SMK
- Calon peserta didik baru kelas 10 SMA/SMK berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli di tahun pendaftaran.
- Usia dibuktikan oleh akta kelahiran atau surat keterangan lahir dari kepala dusun/desa yang dilegalisir.
- Telah menyelesaikan kelas 9 SMP/sederajat.
- Kelulusan dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
- Jika calon peserta didik berasal dari sekolah luar negeri, maka harus ada surat rekomendasi izin belajar dari Dirjen SMA/SMK.
- Jika calon peserta didik berasal dari sekolah luar negeri harus melakukan matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia selama 6 bulan.
- Persyaratan usia di atas bisa dikecualikan bagi sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, berada di daerah tertinggal, terdepan, dan tertular.
- Syarat tambahan/khusus akan ditentukan oleh SMK bidang keahlian atau kompetensi keahlian.
Usia Ideal Masuk Sekolah Menurut Pakar
Usia ini menjadi syarat penting saat hendak masuk jenjang sekolah baru karena berkaitan dengan kesiapan anak. Seperti diungkapkan oleh Psikolog dari Universitas Indonesia (UI), Rose Mini Agoes Salim.
Meski kematangan untuk sekolah bisa ditentukan oleh usia, tetapi Rose juga menilai hal ini bisa tergantung. Menurutnya, usia 7 tahun dijadikan standar syarat masuk SD karena diambil dari kematangan rata-rata.
"Kalau stimulasi bagus anak pasti matang ke sekolah. Kenapa usia 7 tahun matang karena itu diambil pada usia kematangan rata-rata," jelasnya, dikutip dari arsip detikEdu.
Adapun beberapa aspek yang menentukan anak siap sekolah atau masuk SD adalah aspek fisik (motorik kasar dan halus), bahasa (perkenalan diri, bercerita, berbunyi), kognitif, sosial emosional, dan kemandirian.
Menurut Rose, untuk mempersiapkan diri anak memasuki jenjang sekolah baru, maka diperlukan stimulasi. Caranya bisa dalam berbagai bentuk misalnya bermain atau belajar sambil bermain.
"Jangan pernah berhenti untuk menstimulasi. Paling mudah adalah dengan bermain," terangnya.
(cyu/faz)