Pendaftaran KJP Plus Tahap I 2024 Dibuka, Cek Jadwal & Dokumen Syaratnya!

ADVERTISEMENT

Pendaftaran KJP Plus Tahap I 2024 Dibuka, Cek Jadwal & Dokumen Syaratnya!

Novia Aisyah - detikEdu
Senin, 22 Apr 2024 18:30 WIB
KJP Plus Cair, Warga Langsung Serbu Sembako Murah
Kartu KJP Plus. Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap pertama tahun 2024 telah dibuka. Jenjang SD sudah dapat mendaftarkan diri mulai 22 April 2024.

Pendaftaran calon penerima KJP Plus tahap I 2024 ditujukan bagi penerima lanjutan tahap II tahun 2023 yang masih memenuhi kelayakan sebagai penerima bantuan sosial. Calon penerima baru bisa mendaftar pada tahap berikutnya.

Jadwal Pendaftaran KJP Plus Tahap I 2024

Pendaftaran dan Verifikasi Sekolah

  • Jenjang SD/MI: 22-25 April 2024
  • Jenjang SMP/MTs: 26 April-2 Mei 2024
  • Jenjang SMA/MA, SMK, dan PKBM: 3-9 Mei 2024

Pemadanan Data dan Tinjauan Lapangan

  • Jenjang SD/MI: 26 April-3 Mei 2024
  • Jenjang SMP/MTs: 3-10 Mei 2024
  • Jenjang SMA/MA, SMK, dan PKBM: 10-17 Mei 2024
  • Penetapan kepgub penerima: 20-30 Mei 2024

Dokumen Persyaratan

Dikutip dari unggahan media sosial resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta, orang tua atau wali peserta didik datang ke sekolah sesuai jadwal pendaftaran dengan membawa dokumen syarat sebagai berikut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Surat permohonan kepada gubernur (format standar disediakan sekolah)
  • Surat pernyataan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan (format standar disediakan sekolah)
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Fotokopi KTP orang tua atau wali.

Tahapan Verifikasi Kelayakan KJP Plus Tahap I 2024

  1. Pengecekan di DTKS
  2. Verifikasi kelayakan dokumen persyaratan
  3. Verifikasi legalitas dan integritas (kondisi peserta didik) di antaranya terdaftar sebagai peserta didik aktif di sekolah, mempunyai NISN, dan terdaftar di Dapodik. Kemudian verifikasi kedisiplinan hadir di sekolah dan kepatuhan terhadap tata tertib di sekolah serta tidak melanggar larangan.
  4. Verifikasi kelayakan sebagai anak keluarga tidak mampu sesuai Keputusan gubernur 1250 Tahun 2020 tentang Variabel Khas Daerah untuk Pendataan dan Pemutakhiran Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.

Disdik DKI memberikan dua kanal informasi lebih lanjut yakni telepon 021-857-1012 atau website kjp.jakarta.go.id. Persiapkan dokumen dengan seksama sebelum mendaftar ya!




(nah/nwy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads