Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus para pelajar yang terlibat tawuran di kolong jalan layang Pasar Rebo, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur pada Minggu (28/1/2024) lalu akan dicabut Pemprov DKI Jakarta. Apa saja hal yang membuat KJP Plus siswa dicabut?
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan merinci sejumlah larangan bagi siswa maupun orang tua/wali siswa penerima bantuan. Pelanggarnya diberi sanksi penarikan dan penghentian dana KJP Plus sebagai sarana pemberian bantuan sosial biaya pendidikan tersebut.
Penyebab KJP Plus Siswa Dicabut
Berdasarkan pasal 23 dan pasal 24 Pergub DKI Jakarta No 110 Tahun 2021, hal-hal berikut dapat menyebabkan KJP Plus dicabut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Membelanjakan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub DKI Jakarta No 110 Tahun 2021
- Merokok
- Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang
- Melakukan perbuatan asusila, pergaulan bebas, atau pelecehan seksual
- Terlibat dalam kekerasan atau perundungan
- Terlibat tawuran
- Terlibat geng motor atau geng sekolah
- Minum minuman keras/minuman beralkohol
- Terlibat pencurian
- Melakukan pemalakan, pemerasan, atau penjambretan
- Terlibat perkelahian
- Terlibat penipuan
- Terlibat mencontek massal
- Membocorkan soal atau kunci jawaban
- Terlibat pornoaksi atau pornografi
- Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring
- Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan;
- Sering bolos sekolah minimal 4 kali dalam 1 bulan
- Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut paling sedikit 6 kali dalam 1 bulan
- Menggandakan/menjaminkan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan dan atau buku tabungan KJP Plus tersebut kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun
- Menghabiskan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkannya
- Meminjamkan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan kepada pihak manapun
- Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah atau peraturan sekolah
- Orang tua/wali siswa membelanjakan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan di luar penggunaan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan.
- Orang tua/wali siswa mengoordinasikan pelaksanaan pencairan atau pemindahbukuan rekening dana dengan imbalan/jasa tertentu.
- Orang tua/wali siswa memalsukan bukti belanja penggunaan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.
- Orang tua/wali siswa mengoordinasikan bukti penggunaan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan sebagai pertanggungjawaban.
- Orang tua/wali siswa menggunakan jasa pihak ketiga, termasuk sekolah atau madrasah, untuk melakukan pencairan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan dengan menjanjikan imbalan tertentu.
- Orang tua/wali siswa menggadaikan atau menjaminkan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan dan/atau buku tabungan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apa pun.
- Orang tua/wali siswa menghabiskan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan siswa tersebut.
- Orang tua/wali siswa meminjamkan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan kepada pihak mana pun.
Yuk, hindari hal-hal di atas agar KJP Plus detikers tidak dicabut, ya!
(twu/nah)