Sebanyak 87,72% sekolah di Indonesia telah memiliki Tim Pencegahan dan Penangan Kekerasan (TPPK). Data ini diungkap oleh Rusprita Putri Utami selaku Kepala Pusat Penguatan Karakter Kemendikbudristek.
TPP bertugas dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Anggota TPPK berjumlah ganjil dan paling sedikit terdiri dari 3 orang.
TPPK terdiri dari unsur utama pendidik/guru yang bukan kepala satuan pendidikan, komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali, dan perwakilan tenaga kependidikan sebagai tenaga administrasi tambahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian bagi sekolah nonformal, anggota TPPK terdiri dari guru atau pendidik yang bukan merupakan kepala sekolah.
Prita menjelaskan TPPK merupakan salah satu mandat yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
"Sejak 6 bulan Permendikbudristek ini diluncurkan, saat ini sudah lebih dari 87 persen satuan pendidikan," ujarnya dalam SMB: Perencanaan dan Penangan Kekerasan di Satuan Pendidikan yang disiarkan langsung di YouTube Kemdikbud RI pada Kamis (4/4/2024),
Adapun sebaran TPPK di satuan pendidikan sebanyak:
- PAUD: 157.968 satuan pendidikan
- SD: 142.557 satuan pendidikan
- SMP: 40.933 satuan pendidikan
- SMA: 13.971 satuan pendidikan
- SMK: 13.725 satuan pendidikan
- SLB: 2.310 satuan pendidikan
- Kesetaraan: 6.565 satuan pendidikan
Total, ada 378.029 satuan pendidikan yang telah memiliki TPPK.
23 Provinsi Sudah Bentuk TPPK
Sementara itu, ada 67 persen provinsi atau 23 provinsi yang telah menyediakan TPPK di satuan pendidikan. Kemudian TPPK sendiri sudah didirikan di 347 kabupaten/kota di Indonesia.
"Kami sangat menyampaikan apresiasi kepada seluruh sekolah dan pemerintah daerah yg sudah sangat progresif membentuk TPPK dan Satgas," puji Prita.
"Tentu saja TPPK dan Satgas yang nantinya akan menjadi garda terdepan dalam upaya pencegahan kekerasan di dunia pendidikan," imbuhnya.
(nir/twu)