Dirjen GTK Kemendikbud: Bullying di Sekolah Harusnya Bisa Diantisipasi Dini

ADVERTISEMENT

Dirjen GTK Kemendikbud: Bullying di Sekolah Harusnya Bisa Diantisipasi Dini

Devita Savitri - detikEdu
Minggu, 25 Feb 2024 09:00 WIB
Little girl suffering bullying raises her palm asking to stop the violence
Ilustrasi korban bullying di sekolah Foto: iStock
Jakarta -

Publik tengah dihebohkan dengan kasus perundungan dan kekerasan yang dilakukan siswa anggota geng sekolah di sekolah internasional kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Prof Dr Nunuk Suryani MPd pun angkat bicara.

Menurut Nunuk, kasus ini seharusnya bisa diantisipasi bila sekolah menerapkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).

"Bullying yang terjadi di salah satu sekolah swasta (sekolah internasional di Tangsel) sebenarnya bisa diantisipasi lebih dini dengan kehadiran satgas dan TPPK yang ditetapkan dalam Permendikbud PPKSP," tuturnya kepada detikEdu dalam acara Pembukaan Temu Pendidik Nusantara XI, Sabtu (24/2/2024) di Pos Bloc Jakarta, Jakarta Pusat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Permendikbud PPKSP Bukan Hanya Obat Tapi Pencegahan

Bagi Nunuk, kehadiran Permendikbud PPKSP lebih menekankan kepada langkah pencegahan. Terlebih melalui aturan tersebut dibentuknya satgas dan TPPK di sekolah yang menjadi wadah bagi seluruh warga sekolah baik murid, tenaga pendidik, dan orang tua.

"Adanya satgas TPPK di sekolah tujuannya bukan hanya untuk mengobati atau menangani tapi lebih kepada pencegahan. Makanya edukasi dan tindak lanjutan diperlukan," tambah Nunuk.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 atau Permendikbud PPKSP mengatur mekanisme pencegahan yang dilakukan oleh satuan pendidikan, pemerintah daerah dan Kemendikbudristek terkait penanganan kekerasan. Penangan yang dilakukan harus berpihak kepada korban.

Fokus dalam pencegahan dan penanganan kekerasan dalam aturan ini adalah seluruh warga sekolah termasuk peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Selain itu, sekolah juga diharuskan membentuk tim pencegahan dan penangan kekerasan (TPPK) di sekolah dan satuan tugas TPPK di tingkat pemerintah daerah.

Keduanya tim tersebut tidak hanya beranggotakan pendidik dan tenaga kependidikan tapi diperlukan juga unsur masyarakat dalam hal ini orang tua. Regulasi ini menurut Nunuk harus digaungkan di seluruh sekolah di Indonesia baik negeri ataupun swasta.

Sayangnya proses ini menurut Nunuk masih mengalami kendala karena ada sekolah yang sudah menerapkan Permendikbud PPKSP dan ada juga yang belum.

"Sebenarnya sudah ada kewajiban sekolah membentuk satgas dan TPPK. Namun kan belum semua berjalan. Peraturan menyebutkan jangka waktu pembentukan satgas dan TPPK adalah 6 bulan, sampai saat ini evaluasi terus dilakukan karena ada yang sudah mulai berjalan tapi ada juga yang belum," ucapnya.

Selaras dengan Nunuk, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) melalui rilis tertulisnya juga menduga pihak sekolah sekolah kemungkinan belum mengimplementasi Permendikbudristek PPKSP. Meski sudah berjalan secara hukum, menurut FSGI Kemendikbudristek juga harus ikut turun tangan terkait kasus ini.

Perkembangan Terbaru Kasus Bullying di Sekolah Internasional

Seperti yang diketahui, Binus School Serpong sudah angkat bicara dan membenarkan bila kasus bullying dan kekerasan yang menghebohkan publik terjadi di sekolahnya. Pihak sekolah juga membenarkan bila pelaku dan terduga korban merupakan siswa dari Binus School Serpong.

Setelah mengetahui insiden tersebut, pihak sekolah mengaku telah melakukan investigasi secara intensif. "Hasilnya seluruh siswa yang terbukti melakukan tindakan kekerasan dikeluarkan dari sekolah," tegas Haris.

Siswa yang diketahui menyaksikan kejadian tersebut tetapi tidak melakukan tindakan pertolongan atau pencegahan juga ikut mendapat sanksi disiplin keras. Salah satu siswa yang terlibat diketahui sebagai putra sulung Vincent Rompies yang dikabarkan sudah mendapatkan hukuman drop out (DO) dari sekolah.

Sedangkan terkait proses hukum, hingga saat ini polisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut. Mengutip detikNews, per Jumat (23/2/2024) sudah ada 11 orang saksi yang diperiksa termasuk anak Vincent Rompies.




(det/pal)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads