Mulai 2024, Kemenag Laksanakan PAUD-HI di Setiap Kabupaten-Kota

ADVERTISEMENT

Mulai 2024, Kemenag Laksanakan PAUD-HI di Setiap Kabupaten-Kota

Novia Aisyah - detikEdu
Jumat, 16 Feb 2024 19:00 WIB
Siswa PAUD Lhokseumawe berkunjung ke wisata edukasi Taman Rusa di Perta Arun, Aceh. Mereka dapat mengamati sekaligus belajar mengenai binatang Rusa.
Siswa PAUD di Perta Arun Aceh. Foto: Chelsea Olivia Daffa
Jakarta -

Mulai tahun ini, Kementerian Agama (Kemenag) RI akan mulai melakukan piloting PAUD HI di setiap kabupaten/kota. Program ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan penerapan wajib belajar (Wajar) 13 tahun.

Indonesia bersiap untuk melaksanakan wajib belajar (Wajar) 13 tahun pada 2025. Kelak anak usia sekolah wajib melaksanakan pendidikan minimal hingga jenjang sekolah menengah atas (SMA) atau madrasah aliyah (MA) sederajat.

"Penguatan implementasi Kebijakan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD HI) di Kementerian Agama perlu terus dilakukan sebagai kesiapan Wajib Belajar 13 Tahun yang akan dilaksanakan pada 2025," ujar Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, M Sidik Sisdianto ketika membuka Penguatan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif di Tangerang pada kamis (15/2/2024), dikutip dari rilis dalam laman resmi Kemenag.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pendidikan anak usia dini berperan sangat penting dalam pengembangan sumber daya manusia. Pendidikan anak usia dini adalah peletak dasar untuk perkembangan anak berikutnya.

"Sejak tahun 2013, pemerintah menetapkan strategi nasional Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD-HI) melalui Peraturan Presiden No. 60 Tahun 2013," ucap Sidik.

ADVERTISEMENT

Sidik menjelaskan PAUD-HI merupakan upaya pengembangan anak usia dini yang dilaksanakan dalam rangka memenuhi kebutuhan esensial anak yang beragam dan saling terkait secara simultan, sistematis, dan terintegrasi. Tujuan PAUD-HI adalah menyediakan layanan untuk anak usia dini yang dilaksanakan secara terintegrasi dan selaras antarlembaga layanan melalui komitmen seluruh unsur terkait.

Menurut Sidik, Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 merupakan komitmen Pemerintah untuk menjamin terpenuhinya hak tumbuh kembang anak dalam konteks pendidikan, kesehatan, perawatan, gizi, pengasuhan, dan perlindungan serta kesejahteraan anak.

Apa Itu PAUD-HI?

Sidik menerangkan, holistik mengandung makna bahwa penanganan anak usia dini secara utuh atau menyeluruh mencakup layanan berupa pemberian gizi serta kesehatan, pendidikan dan pengasuhan, juga perlindungan guna mengoptimalkan seluruh aspek perkembangan anak usia dini.

Kemudian, integratif atau terpadu bermakna penanganan anak usia dini dilakukan dengan terpadu oleh berbagai pemangku kepentingan di level masyarakat, pemerintah daerah, maupun pemerintah pusat.

"PAUD Holistik Integratif adalah penanganan anak usia dini secara utuh (menyeluruh) yang mencakup layanan gizi dan kesehatan, pendidikan dan pengasuhan, serta perlindungan, untuk mengoptimalkan semua aspek perkembangan anak usia dini yang tentunya dilakukan secara terpadu oleh berbagai pemangku kepentingan baik di tingkat masyarakat, pemerintah daerah, maupun pusat, termasuk Kementerian Agama," bebernya.

Sidik menyebut PAUD-HI akan dilaksanakan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi, serta berkesinambungan. Hal ini penting untuk mendukung tumbuh kembang anak yang optimal agar terwujud anak yang sehat, cerdas, dan berkarakter sebagai generasi masa depan yang berkualitas dan kompetitif.

"Sebagai langkah awal, saat ini, ada empat satuan lembaga Raudhatul Athfal di Provinsi Jawa Barat yang telah menjadi percontohan melaksanakan PAUD HI," kata Sidik.

Dia menegaskan pada 2024 Kemenag RI akan melakukan piloting PAUD-HI di raudlatul athfal setiap kabupaten/kota.




(nah/nwk)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads