Pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II tahun 2023 bulan Januari mulai dilaksanakan secara bertahap mulai Kamis (4/1/2024) kemarin. Siswa dan orang tua siswa sudah bisa mengecek rekening masing-masing terkait dana pencairan.
Dikutip dari postingan Instagram UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Jumat (5/1/2024) ada 656.390 peserta didik yang menerima manfaat ini termasuk penerima baru. Dengan demikian, siswa yang terdaftar dalam penerima baru harus melalui beberapa tahapan proses pencairan.
Seperti pembukaan rekening Bank DKI, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindah bukuan dana ke rekening penerima. Bila sudah dilakukan, peserta bisa langsung merasakan manfaat KJP Plus secara non tunai di mesin EDC Bank DKI atau Digital Payment JakOne Mobile.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu berikut besaran dana KJP Plus Tahap II Tahun 2023 bulan Januari yang didapat beserta dengan ketentuan penggunaannya.
Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2023 Bulan Januari
1. Jenjang SD/MI
- Besaran Dana Per Bulan: Rp 135.000 (biaya rutin) dan Rp 115.000 (biaya berkala)
- Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 130.000
- Jumlah Penerima: 298.989 peserta didik
2. Jenjang SMP/MTs
- Besaran Dana Per Bulan: Rp 185.000 (biaya rutin) dan Rp 115.000 (biaya berkala)
- Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 170.000
- Jumlah Penerima: 185.639 peserta didik
3. Jenjang SMA/MA
- Besaran Dana Per Bulan: Rp 235.000 (biaya rutin) dan Rp 185.000 (biaya berkala)
- Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 290.000
- Jumlah Penerima: 63.897 peserta didik
4. Jenjang SMK
- Besaran Dana Per Bulan: Rp 235.000 (biaya rutin) dan Rp 215.000 (biaya berkala)
- Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 240.000
- Jumlah Penerima: 105.982 peserta didik
5. PKBM
- Besaran Dana Per Bulan: Rp 185.000 (biaya rutin) dan Rp 115.000 (biaya berkala)
- Jumlah Penerima: 1.883 peserta didik
Ketentuan Pemakaian Dana KJP Plus
- Penggunaan Biaya Rutin maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp 100 ribu setiap bulannya.
- Sisa Biaya Rutin dan Biaya Berkala dapat digunakan secara non-tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.
- Pembayaran nontunai dengan cara tapping ATM KJP Plus pada mesin EDC Bank DKI atau menggunakan Digital Payment JakOne Mobile.
- Siswa penerima KJP Plus belanja di toko resmi KJP Plus atau merchant yang sudah melakukan penandatanganan kerja sama (PKS) dengan Bank DKI.
- Merchant Bank DKI adalah toko yang menjual perlengkapan sekolah yang dapat dibeli dari dana KJP Plus, saat ini tersedia sekitar 2.406 merchant, minimal 1 di setiap kelurahan.
- Daftar barang perlengkapan sekolah yang dibeli siswa KJP Plus akan terekam di tiap merchant.
- Tiap merchant akan memberi laporan pada Bank DKI tentang item barang yang dibeli siswa KJP Plus.
- Bank DKI akan memberikan laporan pembelanjaan dana KJP Plus yang dikumpulkan dari merchant ke Disdik DKI melalui UPT P4OP.
- Daftar merchant KJP Plus dapat dilihat di http://tiny.cc/DataMerchantKJPPlus.
Itulah informasi terbaru terkait pencairan dana KJP Plus Tahap II tahun 2023 bulan Januari. Jangan lupa untuk di cek dan pastikan terkait penggunaan dananya ya detikers!
(det/nwy)