Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan ketentuan perpindahan peserta didik di semester genap tahun pelajaran 2023/2024. Melalui Surat Edaran Nomor e-0076/SE/2023 dijelaskan ada tiga lingkup perpindahan peserta didik yakni:
1. Peserta didik yang berasal dari dalam DKI Jakarta dan ingin pindah keluar atau dalam daerah.
2. Peserta didik berasal dari luar DKI Jakarta yang ingin pindah ke sekolah di dalam daerah.
3. Siswa yang berasal dari sekolah Luar Negeri tapi ingin pindah ke sekolah di DKI Jakarta.
Tidak bisa langsung mendaftar, ada berbagai persyaratan yang harus dipenuhi siswa. Apa saja? Berikut daftar lengkapnya dikutip dari peraturan yang sama Sabtu (23/12/2023).
Ketentuan Umum Perpindahan Sekolah Masuk ke Wilayah DKI Jakarta
- Perpindahan masuk bisa dilakukan bila daya tampung sekolah masih tersedia dengan memperhatikan ketentuan rasio kelas.
- Perpindahan masuk bagi siswa kelas I-V SD, kelas VII-VIII SMP, kelas X-XI SMA dan SMK paling lambat 23 Februari 2024.
- Perpindahan masuk bagi siswa kelas VI SD, IX SMP, dan XII SMA/SMK paling lambat 17 Januari 2024.
- Perpindahan masuk bagi siswa khusus SMK program 4 tahun kelas XIII paling lambat 17 Januari 2024.
- Perpindahan masuk bagi siswa khusus SMK program 4 tahun kelas X, XI, XII paling lambat 23 Februari 2024.
- Kepala sekolah menetapkan keputusan tentang Pembentukan Tim Perpindahan Peserta Didik sesuai kebutuhan.
- Pelaksanaan proses perpindahan harus dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Syarat Perpindahan Sekolah Masuk ke Wilayah DKI Jakarta
Umum
- Fotokopi ijazah jenjang pendidikan sebelumnya untuk peserta didik SMP, SMA/SMK/sederajat yang telah dilegalisasi oleh kepala satuan pendidikan
- Fotokopi rapor yang telah dilegalisasi dan menunjukkan buku rapor asli
- Fotokopi sertifikat akreditasi satuan pendidikan
- Surat permohonan orang tua tentang perpindahan masuk siswa bermaterai Rp 10 ribu ke satuan pendidikan tujuan
- Surat keterangan pindah dari satuan pendidikan asal diketahui Dinas/Suku Dinas Pendidikan setempat
- Fotokopi surat izin operasional/pendirian satuan pendidikan bagi peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan yang dikelola oleh masyarakat
- Surat keterangan bawa peserta didik yang bersangkutan tidak sedang menjalani sanksi karena melakukan pelanggaran tata tertib.
Khusus
1. Bagi peserta didik berasal dari sekolah yang memiliki kurikulum berbeda maka:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Jika dinyatakan diterima, sekolah wajib mengadakan matrikulasi untuk beberapa mata pelajaran yang dianggap perlu.
- Pelaksanaan matrikulasi sekurang-kurangnya 30 hari efektif
2. Bagi peserta didik SMK perpindahan hanya dapat dilakukan untuk konsentrasi keahlian yang sama.
Luar Negeri
- Melampirkan persyaratan yang ditentukan seperti fotokopi ijazah jenjang pendidikan sebelumnya untuk siswa SMP/SMA/SMK dan fotokopi rapor yang dilegalisasi
- Surat keterangan dari satuan pendidikan asal
- Surat keterangan penempatan peserta didik dari Direktur Jenderal Pendidikan PAUD, Dasar, dan Menengah Kemendikbudristek
- Rekomendasi/Surat Keterangan dari atase pendidikan dan kebudayaan di negara sekolah asal berada yang menerangkan bila sekolah memiliki akreditasi Baik atau setara Baik
- Mengikuti matrikulasi untuk mata pelajaran yang dianggap perlu yang dilakukan sekolah tujuan.
Jadwal Perpindahan Sekolah Masuk ke Wilayah DKI Jakarta
- Pengumuman daya tampung dan formasi kelas secara terbuka di sekolah: 4-5 Januari 2024
- Pendaftaran: 8-10 Januari 2024
- Pengarahan kepada calon peserta: 11 Januari
- Seleksi: 12 Januari 2024
- Pengumuman: 15 Januari 2024
- Lapor diri: 16-17 Januari 2024
- Bagi sekolah yang masih ada formasi, dilanjutkan tahapan seleksi dan jadwal diatur oleh sekolah masing-masing: Sampai dengan 23 Februari 2024
- Laporan hasil perpindahan ke Dinas Pendidikan: 29 Februari 2024
Nah itulah syarat dan jadwal tentang perpindahan masuk siswa ke sekolah di wilayah DKI Jakarta. Semoga informasi ini membantumu ya!
(det/nwk)