Pihak satuan pendidikan atau sekolah diminta melaporkan pada aparat penegak hukum (APH) jika mengetahui ada tindak pidana kekerasan yang terjadi di lingkungannya sesuai persetujuan korban dan atau orang tua/wali.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP), kekerasan di satuan pendidikan dapat terjadi di lokasi sekolah maupun di luar sekolah.
Kekerasan di satuan pendidikan meliputi kekerasan yang dilakukan oleh peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, anggota komite sekolah, dan warga sekolah lainnya pada peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, anggota komite sekolah, dan warga sekolah lainnya. Ini juga termasuk kekerasan yang melibatkan lebih dari satu satuan pendidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jenis Kekerasan di Sekolah Ini Masuk Tindak Pidana
Dikutip dari Petunjuk Teknis Tata Cara PPKSP, berikut jenis kekerasan di satuan pendidikan yang masuk tindak pidana dengan ancaman pidana penjara hingga denda:
1. Penganiayaan, termasuk tawuran
Ancaman pidana:
- Penjara maksimal 2 tahun 6 bulan atau pidana denda
- Penjara maksimal 5 tahun jika mengakibatkan luka berat
- Penjara maksimal 7 tahun jika mengakibatkan kematian
Regulasi rujukan: UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (baru berlaku mulai Januari 2026, sehingga digunakan UU No 1 Tahun 1946 atau KUHP lama sebagai rujukan sementara)
2. Pembunuhan
Ancaman pidana: penjara maksimal 15 tahun
Regulasi rujukan: UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/UU No 1 Tahun 1946 (KUHP lama)
3. Pemerasan
Ancaman pidana: penjara maksimal 9 tahun
Regulasi rujukan: UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/UU No 1 Tahun 1946 (KUHP lama)
4. Pelecehan seksual
Ancaman pidana bagi kasus nonfisik:
- Penjara maksimal 9 bulan
- Denda maksimal Rp 10 juta
Ancaman pidana bagi kasus fisik:
- Penjara 4-12 tahun
- Denda Rp 50 juta - Rp 300 juta
Tambahan ancaman pidana: ditambah sepertiga jika korban adalah anak
Regulasi rujukan: UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
5. Perkosaan
Ancaman pidana:
- Penjara maksimal 12 tahun jika korban dewasa
- Penjara 3-15 tahun jika korban anak dan denda
Regulasi rujukan: Regulasi rujukan: UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/UU No 1 Tahun 1946 (KUHP lama)
6. Percobaan perkosaan
Ancaman pidana: dua pertiga dari maksimum ancaman pidana pokok perkosaan
Regulasi rujukan: Regulasi rujukan: UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/UU No 1 Tahun 1946 (KUHP lama)
7. Penyiksaan seksual
Ancaman pidana:
- Penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta jika korban dewasa
- Ancaman pidana ditambah sepertiga jika korban anak
Regulasi rujukan: UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
8. Eksploitasi seksual
Ancaman penjara:
- Penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar jika korban dewasa
- Ancaman pidana ditambah sepertiga jika korban anak
Regulasi rujukan: UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
9. Perbudakan seksual
Ancaman penjara:
- Penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar jika korban dewasa
- Ancaman pidana ditambah sepertiga jika korban anak
Regulasi rujukan: UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
10. Tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual
Ancaman pidana:
- Penjara 3-15 tahun jika korban dewasa dan denda
- Ancaman pidana ditambah sepertiga jika korban anak
Regulasi rujukan: Regulasi rujukan: UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/UU No 1 Tahun 1946 (KUHP lama)
(twu/pal)