10 Kekerasan di Sekolah Ini Termasuk Tindak Pidana, Simak Ya

ADVERTISEMENT

10 Kekerasan di Sekolah Ini Termasuk Tindak Pidana, Simak Ya

Trisna Wulandari - detikEdu
Selasa, 12 Des 2023 10:30 WIB
Ilustrasi Kekerasan Terhadap Perempuan
Ini jenis kekerasan di sekolah yang dapat dikenakan ancaman pidana penjara dan denda, termasuk pelecehan seksual dan penganiayaan. Foto: iStock
Jakarta -

Pihak satuan pendidikan atau sekolah diminta melaporkan pada aparat penegak hukum (APH) jika mengetahui ada tindak pidana kekerasan yang terjadi di lingkungannya sesuai persetujuan korban dan atau orang tua/wali.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP), kekerasan di satuan pendidikan dapat terjadi di lokasi sekolah maupun di luar sekolah.

Kekerasan di satuan pendidikan meliputi kekerasan yang dilakukan oleh peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, anggota komite sekolah, dan warga sekolah lainnya pada peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, anggota komite sekolah, dan warga sekolah lainnya. Ini juga termasuk kekerasan yang melibatkan lebih dari satu satuan pendidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jenis Kekerasan di Sekolah Ini Masuk Tindak Pidana

Dikutip dari Petunjuk Teknis Tata Cara PPKSP, berikut jenis kekerasan di satuan pendidikan yang masuk tindak pidana dengan ancaman pidana penjara hingga denda:

1. Penganiayaan, termasuk tawuran

Ancaman pidana:

ADVERTISEMENT

- Penjara maksimal 2 tahun 6 bulan atau pidana denda

- Penjara maksimal 5 tahun jika mengakibatkan luka berat

- Penjara maksimal 7 tahun jika mengakibatkan kematian

Regulasi rujukan: UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (baru berlaku mulai Januari 2026, sehingga digunakan UU No 1 Tahun 1946 atau KUHP lama sebagai rujukan sementara)

2. Pembunuhan

Ancaman pidana: penjara maksimal 15 tahun

Regulasi rujukan: UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/UU No 1 Tahun 1946 (KUHP lama)

3. Pemerasan

Ancaman pidana: penjara maksimal 9 tahun

Regulasi rujukan: UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/UU No 1 Tahun 1946 (KUHP lama)

4. Pelecehan seksual

Ancaman pidana bagi kasus nonfisik:

- Penjara maksimal 9 bulan

- Denda maksimal Rp 10 juta

Ancaman pidana bagi kasus fisik:

- Penjara 4-12 tahun

- Denda Rp 50 juta - Rp 300 juta

Tambahan ancaman pidana: ditambah sepertiga jika korban adalah anak

Regulasi rujukan: UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

5. Perkosaan

Ancaman pidana:

- Penjara maksimal 12 tahun jika korban dewasa

- Penjara 3-15 tahun jika korban anak dan denda

Regulasi rujukan: Regulasi rujukan: UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/UU No 1 Tahun 1946 (KUHP lama)

6. Percobaan perkosaan

Ancaman pidana: dua pertiga dari maksimum ancaman pidana pokok perkosaan

Regulasi rujukan: Regulasi rujukan: UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/UU No 1 Tahun 1946 (KUHP lama)

7. Penyiksaan seksual

Ancaman pidana:

- Penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta jika korban dewasa

- Ancaman pidana ditambah sepertiga jika korban anak

Regulasi rujukan: UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

8. Eksploitasi seksual

Ancaman penjara:

- Penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar jika korban dewasa

- Ancaman pidana ditambah sepertiga jika korban anak

Regulasi rujukan: UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

9. Perbudakan seksual

Ancaman penjara:

- Penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar jika korban dewasa

- Ancaman pidana ditambah sepertiga jika korban anak

Regulasi rujukan: UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

10. Tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual

Ancaman pidana:

- Penjara 3-15 tahun jika korban dewasa dan denda

- Ancaman pidana ditambah sepertiga jika korban anak

Regulasi rujukan: Regulasi rujukan: UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/UU No 1 Tahun 1946 (KUHP lama)




(twu/pal)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads