Inpassing adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik guru madrasah bukan ASN dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat.
Nantinya, guru madrasah non-ASN ini akan memiliki angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru ASN. Sehingga guru madrasah bukan ASN bisa mendapatkan golongan layaknya guru ASN.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan bila langkah ini merupakan bagian dari rekognisi kinerja dan dedikasi guru. Terbitnya aturan ini juga merupakan bentuk perhatian Presiden Joko Widodo terhadap guru madrasah bukan ASN.
"Kebijakan ini adalah wujud perhatian Presiden Joko Widodo kepada guru madrasah bukan ASN. Guru madrasah bukan ASN yang telah disetarakan golongannya akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan tersebut," tegas Menag Yaqut di Jakarta, (11/8/2023).
"Saya sudah minta kepada Dirjen Pendidikan Islam agar proses inpassing guru madrasah bukan ASN ini bisa diakselerasi sebagai upaya rekognisi," sambung Gus Men, sapaan akrab Menag.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengungkapkan telah menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 4111 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Madrasah Bukan ASN yang Bersertifikat Pendidik pada 1 Agustus 2023.
Ia mengharapkan kebijakan yang dikeluarkan Kemenag tersebut akan melahirkan guru-guru madrasah yang profesional.
"Juknis ini diterbitkan sebagai upaya melakukan penataan guru madrasah bukan ASN, khususnya mereka yang sudah bersertifikat pendidik. Sehingga, diharapkan akan lahir guru-guru yang lebih profesional," ucapnya.
Nantinya pedoman ini akan dijalankan oleh Direktorat Guru dan Tenaga kependidikan (GTK) Madrassah. Lembaga ini juga akan melakukan proses lanjutan seperti penerbitan Surat Keputusan Inpassing Guru Madrasah bukan PNS. Ali berharap proses ini akan selesai sebelum pergantian tahun 2023 mendatang.
"Kita harap semoga proses ini selesai sebelum pergantian tahun 2023," sambungnya.
Syarat Ikut Program Inpassing Bagi Guru Madrasah Non-ASN
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain menambahkan program ini ditujukan bagi guru bukan ASN yang bersertifikat pendidik dan bertugas di Madrasah.
"Guru tersebut juga belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkatnya oleh Kementerian Agama dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebelum 1 Januari 2012," sebut Muhammad Zain.
Bila detikers ingin mengikuti program kesetaraan atau inpassing ini, berikut syarat-syaratnya:
1. Memiliki Sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan
2. Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK)
3. Belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkatnya oleh Kementerian Agama dan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebelum 1 Januari 2012
4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan paling lambat pada bulan Agustus 2023
5. Usia maksimal 55 (Lima Puluh Lima) tahun, terhitung saat melakukan pengusulan pemberian kesetaraan
6. Memiliki kualifikasi akademik pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana (S-1)/ Diploma Empat (D-IV) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi. Dalam hal ijazah yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi di Luar Negeri, wajib melampirkan SK/Penetapan Kesetaraan Ijazah yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang
7. Terdaftar dalam SIMPATIKA
8. Melakukan pengusulan pemberian kesetaraan melalui SIMPATIKA
(pal/pal)