Soal toilet gender netral viral belakangan di media sosial. Seperti apa aturan toilet di sekolah menurut Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)?
Aturan soal toilet dan perjambanan di sekolah salah satunya tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs), dan SMA/MA.
Kepala Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikbudristek Rusprita Utami menuturkan, Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) yang terbit baru-baru ini juga mengatur tentang sarana dan prasarana sekolah yang aman, serta ramah disabilitas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam Permendikbudristek No. 46/2023 tentang PPKSP juga diatur mengenai sarana-prasarana di sekolah untuk dipastikan tersedianya sarpras yang aman, dan ramah disabilitas," kata Rusprita pada detikEdu, Rabu (9/8/2023).
Aturan Toilet Sekolah dalam Permendikbud
Berikut aturan terkait toilet di sekolah berdasarkan Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP):
- Pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan meliputi penguatan tata kelola, edukasi, dan penyediaan sarana dan prasarana (pasal 14)
- Satuan pendidikan melakukan penyediaan sarana dan prasarana dengan cara memastikan tersedianya sarana dan prasarana untuk keamanan pada ruang publik seperti toilet, kantin, laboratorium (pasal 21 ayat 1 huruf c)
- Satuan pendidikan memastikan tingkat keamanan dan kenyamanan bangunan, fasilitas pembelajaran, dan fasilitas umum lainnya, termasuk penyediaan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas (pasal 21 ayat 2)
Berikut aturan terkait jamban di sekolah berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs), dan SMA/MA:
- Jamban berfungsi sebagai tempat buang air besar dan atau kecil
- Di jenjang SD/MI, minimal terdapat:
- - 1 unit jamban untuk setiap 60 peserta didik pria
- - 1 unit jamban untuk setiap 50 peserta didik wanita
- - 1 unit jamban untuk guru.
- - Minimal 3 unit jamban per sekolah
- Di jenjang SMP/MTs dan SMA/MA, minimal terdapat:
- - 1 unit jamban untuk setiap 40 peserta didik pria
- - 1 unit jamban untuk setiap 30 peserta didik wanita
- - 1 unit jamban untuk guru.
- - Minimal 3 unit jamban per sekolah
- Jamban sekolah harus berdinding, beratap, dapat dikunci, dan mudah dibersihkan.
- Tersedia air bersih di setiap unit jamban sekolah
- Jamban sekolah dilengkapi sarana:
- 1 kloset jongkok per ruang
- 1 tempat air per ruang dengan volume minimum 200 liter berisi air bersih
- 1 gayung per ruang
- 1 gantungan pakaian per ruang
- 1 tempat sampah per ruang
- Luas minimal 2 meter persegi untuk tiap unit jamban
(twu/nwk)