Baru-baru ini viral seorang siswa kelas 12 SMAN 9 Kota Bengkulu alami bullying yang dilakukan oleh oknum guru dan teman kelasnya. Berdasarkan laporan dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), korban berinisial K tersebut telah di-bully sejak kelas 10.
Bullying menyebabkan korban kerap kambuh penyakit autoimunnya yang diderita sejak tahun 2017. Bentuk bullying yang diterima korban berupa kekerasan verbal, sehingga membuat siswa tersebut takut ke sekolah.
Atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan kasus ke sekolah dan menyerahkan bukti-bukti berupa audio ucapan para pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban Dituduh Suap Guru Lain
Selain mendapat bully, korban pun dituduh oleh oknum guru telah melakukan suap kepada guru mata pelajaran lain sehingga nilainya selalu tinggi dan masuk 10 besar. Ada sebanyak empat guru yang meragukan kemampuan korban lantaran sering tidak masuk sekolah karena harus izin berobat ke rumah sakit.
Di sisi lain, korban mengaku selalu ikut bimbingan belajar untuk mengejar ketertinggalan materi dan jika ada tugas atau ulangan ia tetap mengerjakan susulan.
Pelaku Dimediasi tapi Belum Diberi Sanksi
Menurut Kepala Sekolah SMAN 9 Kota Bengkulu, pihaknya telah melakukan mediasi dengan orang tua korban juga dengan oknum yang melakukan bullying tersebut. Para guru dan teman sekelas korban hanya diminta untuk menyampaikan permintaan maaf kepada anak korban, tetapi tidak mendapatkan sanksi apapun.
Kepala sekolah SMAN 9 Kota Bengkulu hanya berjanji akan melakukan pembinaan. Hal tersebut sama dengan yang dilakukan Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu yang hanya memanggil dan memberikan pembinaan.
FSGI Desak Disdik Bengkulu Periksa Oknum Guru
Atas kejadian tersebut, pihak FSGI berpendapat bahwa tidak adanya sanksi kepada pelaku bisa menyebabkan bullying kembali terjadi. Selain itu, dikhawatirkan korban merasa tidak aman karena para guru tersebut merupakan pengajar di kelasnya.
FSGI menyampaikan bahwa penanganan kasus harus sesuai dengan Permendikbud No. 82 Tahun 2015. Kasus tersebut pun merupakan bentuk pelanggaran pasal 54 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Oleh karena itu, FSGI mendesak Disdik Provinsi Bengkulu untuk melakukan pemeriksaan terhadap para guru terduga pelaku dan kepala sekolah sesuai dengan PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS. Selain itu, Disdik perlu mendengarkan bukti yang dimiliki oleh korban.
Terkait proses pengajaran, FSGI berpendapat bahwa oknum guru perlu dimutasi 5-10 tahun untuk penyegaran sekolah. Jika perlu korban pun bisa pindah sekolah dengan difasilitasi oleh Disdik Provinsi Bengkulu.
Adapun untuk pemulihan psikologis korban, FSGI mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Bengkulu untuk mendampingi korban, terlebih mengingat korban memiliki masalah penyakit autoimun.
Untuk penuntasan kasus bullying ini, FSGI mendorong Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek untuk turun ke lapangan dan melakukan pembenahan dalam lingkungan SMAN 9 Kota Bengkulu untuk mencegah kasus serupa terjadi. Salah satu upaya yang bisa dilakukan Kemendikbud adalah membentuk Satgas anti kekerasan dan membuka kanal pengaduan secara daring.
(cyu/nwk)