Baru-baru ini viral kasus guru olahraga SMAN 7 Rejang Lebong, Bengkulu, diketapel matanya oleh wali murid. Awalnya, guru bernama Zaharman (58) tersebut memergoki murid yang terlihat merokok di lingkungan sekolah.
Teguran diabaikan, sehingga lantaran emosi, si guru menendang siswa tersebut. Usai kejadian, murid yang merokok melaporkan sikap gurunya itu kepada orang tua. Tak terima anaknya ditendang, Arpanjaya (45) datang ke sekolah dan mengketapel Zaharman.
"Berawal saat korban (Zaharman) menegur siswa yang kedapatan merokok dan dihukum (dipukul), karena tidak terima siswa melapor ke orang tuanya. Pelaku (ortu siswa) mendatangi lalu mengkatapel mata korban," kata Kapolsek Padang Ulak Tanding Iptu Hengky Nopianto melansir detikSumbagsel. Jumat (4/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Guru dan Wali Murid Saling Lapor Polisi
Zaharman mengalami luka serius pada bagian matanya yang terkena ketapel. Ia harus menjalani operasi mata di Rumah Sakit AR Bunda Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Setelah kejadian, Arpanjaya melaporkan Zaharman yang telah diketapelnya. Ia melaporkan bentuk kekerasan yang telah dilakukan guru tersebut kepada anaknya.
"Ya, keluarga pelaku saat ini melaporkan korban karena telah menendang anak pelaku yang masih berstatus pelajar," kata Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong Iptu Denyftia Mochtar, dikutip dari detikSumbagsel, Jumat (4/8/2023).
FSGI Minta Disdik Provinsi Bengkulu Lakukan Evaluasi
FSGI mengecam tindakan yang dilakukan wali murid tersebut dan mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu untuk melakukan evaluasi terhadap perlindungan guru sebagaimana yang tertuang dalam UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terkait Pasal tentang Hak dan Perlindungan Guru.
Evaluasi diperlukan untuk menjamin kelancaran proses pembelajaran di sekolah, mengingat kasus tersebut terjadi saat guru tengah mengajar. FSGI pun meminta Disdik Provinsi Bengkulu untuk menjamin pemenuhan hak atas anak yang mendapat kekerasan dari guru.
FSGI turut mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bengkulu guna mengetahui kondisi psikologi siswa setelah menyaksikan penyerangan terhadap guru mereka.
Terhadap wali murid yang menjadi pelaku, FSGI meminta pihak kepolisian untuk menindak perbuatan pelaku. Selain itu, pihak guru yang melakukan tindak kekerasan terhadap murid perlu ditindak sesuai dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak.
Disdik Provinsi Bengkulu Beri Tanggapan
Merespons hal tersebut, Disdik Provinsi Bengkulu telah memberikan pendampingan kepada korban untuk mencegah trauma yang bisa timbul. Selain itu, sekolah telah melakukan rapat koordinasi dengan wali murid.
Kepala Dikbud Provinsi Bengkulu Saidirman berharap kondisi belajar mengajar di SMAN 7 Rejang bisa berjalan lagi dan ke depannya bisa tercipta kondisi aman dan nyaman di lingkungan sekolah.
"Trauma akibat kejadian ini bukan hanya dialami oleh guru yang menjadi korban tetapi juga guru-guru lainnya yang ada di sekolah itu. Kita sudah menyiapkan beberapa langkah untuk membantu mengatasi trauma korban dan para guru tersebut," kata Saidirman dilansir dari detiknews, Jumat (4/8/2023).
(cyu/nah)