Syarat Aktivasi Rekening Penerima PIP, Terakhir Tanggal 30 Juni!

ADVERTISEMENT

Syarat Aktivasi Rekening Penerima PIP, Terakhir Tanggal 30 Juni!

Devita Savitri - detikEdu
Minggu, 25 Jun 2023 11:00 WIB
Orang tua bersama anaknya mencairkan dana PIP di BRI Unik Seluas, Kalimantan Barat, Senin (5/9/2022). Diketahui dana PIP dapat diambil melalui bank BRI.
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Menuju masa penyaluran bantuan PIP Kemendikbudristek 2023, siswa yang masuk dalam Surat Keputusan (SK) Nominasi Calon Penerima PIP diharap segera mengaktivasi rekening. Proses aktivasi rekening akan ditutup pada tanggal 30 Juni mendatang.

Merujuk SK Nominasi Calon Penerima PIP tahun 2023 diketahui ada 325.230 siswa yang menerima bantuan PIP. Siswa yang ditetapkan adalah mereka yang berada di kelas akhir yaitu kelas 6 SD, 9 SMP, dan 12 SMA/SMK.

SK itu juga memuat peserta didik di kelas akhir pada Sekolah Luar Biasa (SLB) dan program kesetaraan yaitu Paket A,B, dan C.

Syarat Aktivasi Rekening PIP 2023

Dikutip dari Instagram PIP Kemendikbudristek @sobatpip, Sabtu (24/6/2023) aktivasi rekening bisa dilakukan melalui bank penyalur yakni BRI (untuk jenjang SD dan SMP), BNI (untuk jenjang SMA dan SMK) dan BSI (khusus provinsi Aceh).

Detikers cukup datang ke bank penyalur terdekat sesuai jenjang pendidikan dan membawa sejumlah syarat yang dibutuhkan. Berikut syarat-syaratnya:

Jenjang Dikdas (SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B)

  1. Surat keterangan aktivasi rekening yang dikeluarkan oleh kepala satuan pendidikan.
  2. Identitas pengenal: Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali.
  3. Formulir pembukaan atau aktivasi rekening yang akan disediakan oleh bank penyalur.

Jenjang Dikmen (SMA, SMK, SMALB, dan Paket C)

  1. Surat keterangan aktivasi rekening yang dikeluarkan oleh kepala satuan pendidikan.
  2. Identitas pengenal: Kartu Keluarga atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) peserta didik.
  3. Formulir pembukaan atau aktivasi rekening yang akan disediakan oleh bank penyalur.

Setelah melakukan aktivasi peserta didik akan mendapat buku tabungan dan kartu debit instan yang bisa digunakan untuk mengambil dana. Tak akan langsung terisi, saldo rekening akan berjumlah Rp 0.

Hal ini lantaran proses penyaluran akan dilakukan setelah peserta didik ditetapkan dalam SK Penerima PIP oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbudristek (Puslapdikbud).

Namun bila detikers belum tahu apakah namamu tercantum dalam SK Nominasi Calon Penerima PIP tahun 2023, berikut cara ceknya:

Cara Cek Penerima PIP 2023

  1. Peserta didik mengakses laman website resmi https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1
  2. Siapkan data yang dibutuhkan seperti Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) dan NIK
  3. Bila muncul data di laman tersebut, maka kamu termasuk siswa penerima PIP dan KIP (Kartu Indonesia Pintar. Sedangkan bila datanya muncul tanpa KIP, berarti kamu memasuki kategori penerima PIP yang tidak menerima KIP.

Nah itulah informasi terbaru tentang penyaluran dana PIP, jangan sampai terlewat waktu untuk aktivasi rekening ya detikers!




(nah/nah)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads