PPDB Jakarta 2023: Apa yang Terjadi Jika Siswa Tidak Lapor Diri?

ADVERTISEMENT

PPDB Jakarta 2023: Apa yang Terjadi Jika Siswa Tidak Lapor Diri?

Devita Savitri - detikEdu
Jumat, 16 Jun 2023 19:00 WIB
Disdik DKI Jakarta telah membuka posko PPDB di SMAN 70 Jakarta. Posko ini melayani keluhan wali murid yang ingin berkonsultasi terkait pendidikan anaknya.
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Tahapan lapor diri Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta untuk jalur prestasi akademik dan non-akademik, afirmasi anak penyandang disabilitas dan PPDB bersama tahap 1, resmi berakhir pada Jumat (16/6/2023) pukul 14.00 WIB. Dengan demikian siswa yang dinyatakan lolos seleksi dan melakukan daftar ulang resmi menjadi peserta didik baru baik di jenjang SMP, SMA/SMK.

Lalu bagaimana bila siswa tidak melakukan proses daftar ulang? Berkaitan dengan hal tersebut, Ketua Penerimaan Peserta Didik Baru Jakarta Pusat Wilayah II, Dr Saryono angkat bicara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dampak Tidak Lapor Diri

Menurut Dr Saryono, lapor diri adalah proses yang wajib diikuti. Bila siswa tidak melakukan proses ini akan dinyatakan mengundurkan diri dan tak bisa mengikuti jalur PPDB yang lainnya. Untuk menghindari hal tersebut, Posko PPDB melakukan pendataan dan meminta pihak sekolah tujuan menghubungi peserta.

"Kasihan makanya, jadi kita minta pihak sekolah menghubungi yang belum lapor diri. Kalo ga bisa dihubungi, ga lapor diri ya sudah habis dia (kesempatanya)," kata Dr Saryono kepada detikEdu di SMKN 14 Jakarta, Jalan Percetakan Negara IIA, Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2023).

ADVERTISEMENT

Terkait alasan mengapa siswa bisa tidak lapor diri, Suryono menjelaskan ada beberapa faktor. Namun, faktor utama karena Calon Peserta Didik Baru (CPDB) sudah memiliki sekolah tujuan baru baik swasta ataupun pesantren.

Kuota Bangku Kosong

Mundurnya siswa yang tidak lapor diri membuat adanya kuota tambahan untuk jalur selanjutnya. Hal tersebut juga dijelaskan oleh Suryono.

"Kuotanya diberikan ke jalur berikutnya, afirmasi dan zonasi gitu. Jadi bukan hilang tapi ditambahkan," ungkapnya.

Dengan demikian Suryono menjelaskan, penambahan kuota penerimaan bisa dilihat setelah lapor diri setiap jalurnya. Bila ada yang gugur, kuota otomatis akan ditambah.

"Kan menghitung kuota secara persentase. Misalnya jalur afirmasi 32 persen itu setelah yang dikurangi peserta lapor diri, sisanya berapa. Contoh kuota di sekolah 300, yang diterima misalnya 50 dari satu jalur tapi ada yang tidak lapor diri 5, nah jalur selanjutnya bertambah 5 begitu," tambah Dr Suryono.

Nantinya setiap dimulai penerimaan baru di jalur baru, akumulasi kuota dari siswa yang tidak lapor diri bisa bertambah. Terakhir, bila jalur zonasi selesai dan masih ada kuota, akan dibuka jalur PPDB Tahap Kedua.

Jadi begitulah penjelasan tentang lapor diri dan kuotanya. Semoga informasi ini bermanfaat ya detikers!




(nwk/nwk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads