Prioritas di PPDB DKI Jakarta 2023, Jalur Zonasi Jarak Berapa dari Sekolah?

ADVERTISEMENT

Prioritas di PPDB DKI Jakarta 2023, Jalur Zonasi Jarak Berapa dari Sekolah?

Nikita Rosa - detikEdu
Selasa, 13 Jun 2023 16:30 WIB
Students raise their hands to answer questions in class.
Prioritas PPDB DKI Jakarta 2023/2024. (Foto: iStock)
Jakarta -

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2023/2024 telah dimulai. Dalam pelaksanaannya, terdapat kelompok prioritas yang akan didahulukan atau diprioritaskan dalam PPDB.

Kini PPDB telah memasuki tahap Pengajuan Akun hingga 5 Juli 2023. Setelah mengajukan akun, Calon Peserta Didik Baru (CPDB) baru bisa melakukan pendaftaran dan pemilihan sekolah sesuai jalur yang disediakan.

PPDB DKI Jakarta sendiri dibuka dalam empat jalur, yakni Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Perpindahan Orang Tua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah dari keempat jalur tersebut, detikers perlu tahu apa saja prioritas dalam PPDB DKI Jakarta 2023. Melansir dari Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor e-0037 Tahun 2023 Tentang Alur Proses Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2023/2024, berikut kelompok prioritas PPDB DKI Jakarta 2023.

Kelompok Prioritas PPDB DKI Jakarta 2023

ADVERTISEMENT

1. Jalur Afirmasi

Jalur Afirmasi merupakan jalur yang dibuka untuk siswa yang menerima program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Dalam PPDB DKI, prioritas di Jalur Afirmasi dibagi dalam dua kelompok. Berikut pembagiannya.

  • Afirmasi Prioritas Pertama: Anak Asuh Panti, Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 dan Anak Penyandang Disabilitas
  • Afirmasi Prioritas Kedua: CPDB yang terdaftar dalam DTKS, Anak dari pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Trans Jakarta yang mengemudikan bus kecil.

Apabila dalam proses seleksi melebihi daya tampung, maka Jalur Afirmasi akan menetapkan prioritas berdasarkan:

1. Zonasi
2. Usia dari yang tertua ke yang termuda
3. Urutan pilihan sekolah
4. Waktu mendaftar

2. Jalur Zonasi

Seleksi pada Jalur Zonasi menggunakan zona prioritas sebagai berikut:

  • Zona prioritas pertama diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili di RT yang sama dengan RT lokasi sekolah dan CPDB yang berdomisili di RT yang berbatasan langsung / bersinggungan dengan RT lokasi sekolah
  • Zona prioritas kedua diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili di RT pada sekitar sekolah berdasarkan pemetaan
  • Zona prioritas ketiga diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili dama dan atau berkedekatan dengan kelurahan sekolah berdomisili

Dalam proses seleksi di mana melebihi daya tampung, Jalur Zonasi akan menetapkan prioritas berdasarkan:

1. Zonasi
2. Usia dari yang tertua ke yang termuda
3. Urutan pilihan sekolah
4. Waktu mendaftar

3. Jalur Prestasi

Dalam SK tidak tercantum kelompok yang menjadi prioritas dalam Jalur Prestasi. Namun apabila melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:

1. Total pembobotan indeks prestasi akademik atau non-akademik
2. Urutan pilihan sekolah
3. Waktu mendaftar

4. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru

Serupa dengan Jalur Prestasi, tidak tercantum kelompok yang menjadi prioritas dalam jalur ini. Akan tetapi jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:

1. Usia tertua ke usia termuda
2. Urutan pilihan sekolah
3. Waktu mendaftar

Demikian kelompok prioritas dalam PPDB DKI Jakarta 2023/2024. Apa kamu termasuk, detikers?




(nir/twu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads