Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 telah dimulai di berbagai daerah. Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dipersilahkan memilih jalur yang disediakan. Salah satunya Jalur Afirmasi, apa itu?
PPDB setiap tahunnya membuka empat jalur pendaftaran, yaitu, Jalur Zonasi, Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali, Jalur Prestasi, dan Jalur Afirmasi.
Jalur Afirmasi adalah jalur yang disediakan untuk siswa yang kurang mampu. Apa kriteria CPDB yang bisa mengikuti Jalur Afirmasi? ini penjelasannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengertian Jalur Afirmasi
Melansir dari laman resmi Kemendikbud, CPDB yang bisa mengikuti Jalur Afirmasi adalah mereka yang menerima program penanganan dari Pemerintah Pusat ataupun Daerah.
Umumnya, CPDB memiliki bukti seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Kuota yang disediakan minimal 15 persen dari total kuota penerimaan anak didik tiap sekolah.
Dalam penyelenggaraan PPDB, kuota paling besar diperuntukkan bagi jalur zonasi yaitu sebesar 50 persen. Sementara jalur perpindahan orang tua/wali sebesar 5 persen dan jalur prestasi 30 persen.
Syarat Mendaftar Jalur Afirmasi PPDB
Untuk mendaftar jalur afirmasi, CPDB harus memenuhi syarat-syarat berikut ini:
1. Mencantumkan bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah. Baik itu KIP ataupun SKTM.
2. Surat pernyataan dari orang tua/wali yang menyatakan bersedia diproses hukum apabila terbukti memalsukan dokumen keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu.
Jika terbukti memalsukan dokumen keikutsertaan, maka sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pelaku akan dikenakan sanksi.
Cara Mendaftar Lewat Jalur Afirmasi
1. Melakukan pendaftaran melalui situs PPDB masing-masing daerah. Sebagai contoh PPDB Jakarta (ppdb.jakarta.go.id).
2. Pilih jenjang sekolah, apakah SD, SMP, SMA atau SMK.
3. Centang jalur pendaftaran afirmasi.
4. Klik tombol pengajuan akun dan isi formulir data diri calon peserta didik.
5. Jika sudah selesai, cetak tanda bukti pengajuan akun, nantinya akan diberikan token yang berfungsi untuk mengaktivasi akun.
6. Apabila sudah, aktivasi dengan mengisi nomor peserta dan token yang sudah diberikan.
7. Pilih sekolah yang ingin dituju, lalu cetak bukti pendaftaran.
8. Tunggu proses seleksi dari sekolah, apabila lolos makan akan diminta melanjutkan ke tahap lapor diri.
Itulah pengertian Jalur Afirmasi dalam penerimaan sekolah. Semoga membantu, ya!
(nir/faz)