Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2023 telah dibuka. Dalam proses pendaftaran, Kemdikbud membuka PPG Prajabatan dan Dalam Jabatan. Apakah sama?
Seleksi PPG Prajabatan maupun Dalam Jabatan merupakan seleksi yang ditujukan untuk tenaga kependidikan guru. Namun, terdapat perbedaan yang jelas antara dua jenis PPG ini.
Perbedaan yang paling mendasar adalah status pendaftar. Jika PPG Prajabatan ditujukan untuk lulusan S1 Kependidikan yang belum menjadi guru, maka PPG Dalam Jabatan ditujukan bagi individu yang telah menjabat sebagai guru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jelasnya, berikut perbedaan PPG Prajabatan dengan PPG Dalam Jabatan.
Perbedaan PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan
1. Syarat Pendaftar
Seperti dijelaskan sebelumnya, perbedaan mendasar dari PPG Prajabatan dengan Dalam Jabatan ada pada syarat pendaftar.
PPG Prajabatan ditujukan bagi lulusan S1 kependidikan dan nonkependidikan dan belum terdaftar sebagai Guru/Kepala sekolah di Dapodik. Sedangkan PPG Dalam Jabatan ialah untuk guru yang sudah dalam jabatan, yang sudah mengajar, memiliki gelar S1/D4, terdaftar di Dapodik dan belum memiliki sertifikat pendidik.
2. Masa Studi
Masa studi PPG Dalam Jabatan akan lebih singkat dibanding PPG Prajabatan. Seberapa lama?
Menurut situs resminya, perkuliahan PPG Dalam Jabatan akan ditempuh selama kurang lebih 3 bulan yang setara dengan 1 semester dengan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) sebanyak 24 SKS. Selain itu, terdapat beban pendidikan di kampus sebanyak 12 SKS sehingga masa perkuliahan lebih pendek.
Berbeda dengan PPG Prajabatan, di mana mahasiswa memiliki masa studi selama 2 semester dengan beban kuliah 38 SKS.
3. Biaya Kuliah
PPG Dalam Jabatan akan dibiayai oleh APBN atau APBD dan disalurkan ke masing-masing LPTK. Artinya, perkuliahan di PPG Dalam Jabatan tidak dipungut biaya.
Berkebalikan dengan PPG Prajabatan, di mana Perkuliahan PPG Prajabatan dilaksanakan selama 2 semester dengan biaya Pendidikan untuk setiap semester sebesar Rp 8,5 juta.
pp
Namun calon mahasiswa yang dinyatakan lulus seleksi dan ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2023 akan memperoleh beasiswa dalam bentuk biaya pendidikan sebesar Rp 17 juta untuk mengikuti perkuliahan selama 2 semester atau 1 tahun.
Itulah perbedaan PPG Prajabatan dengan PPG Dalam Jabatan 2023. Jangan sampai tertukar, ya!
(nir/pal)