Beda Kategori A dan B di Seleksi PPG dalam Jabatan 2023, Jangan Sampai Tertukar!

ADVERTISEMENT

Beda Kategori A dan B di Seleksi PPG dalam Jabatan 2023, Jangan Sampai Tertukar!

Nikita Rosa - detikEdu
Kamis, 01 Jun 2023 10:00 WIB
50 Ucapan Terima Kasih untuk Wali Kelas dan Guru yang Menyentuh Hati
Dua Kategori di PPG Dalam Jabatan 2023. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Rizal Mansor)
Jakarta -

Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan 2023 telah dibuka hingga 11 Juni 2023. Sebelum mendaftar, yuk pahami dulu dua kategori PPG Dalam Jabatan.

PPG Dalam Jabatan 2023 memiliki dua kategori, yakni Kategori A dan Kategori B. Kategori A ditujukan untuk guru yang telah lolos seleksi administrasi pada tahun 2022. Sedangkan Kategori B merupakan guru yang belum mengikuti atau belum lulus seleksi administrasi.

Menurut Surat Edaran Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2023, terdapat 352.668 guru Kategori A dan 564.387 guru di Kategori B.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain perbedaan dalam seleksi administrasi, terdapat tahapan pendaftaran yang membedakan antara Kategori A dan Kategori B PPG Dalam Jabatan 2023.

Tahapan Pendaftaran Kategori A dan Kategori B PPG Dalam Jabatan 2023

Perbedaan Kategori A dan Kategori B adalah pada seleksi administrasi. Akibatnya, tahapan pendaftaran di PPG Dalam Jabatan 2023 juga akan berbeda.

ADVERTISEMENT

Dalam Surat Edaran yang sama, guru sasaran Kategori A bisa langsung melakukan penyesuaian bidang studi dikarenakan adanya perubahan nomenklatur Bidang Studi PPG Dalam Jabatan tahun 2023 mulai tanggal 10 sampai 15 Juni 2023. Informasi mengenai penyesuaian bidang studi bisa dicek DI SINI.

Kemudian untuk Kategori B wajib mengikuti seleksi administrasi mulai tanggal 30 Mei 2023. Apa saja syarat PPG Dalam Jabatan 2023? simak berikut ini.

Syarat Umum PPG Dalam Jabatan 2023

  1. Terdaftar pada data pokok pendidikan Kemendikbud
  2. Terdata sebagai sasaran peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan yang dikeluarkan oleh Ditjen GTK
  3. Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  4. Aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah
  5. Sehat jasmani maupun rohani
  6. Berkelakuan baik
  7. Usia maksimal 58 tahun per 31 Desember 2023

Syarat Administrasi Kategori B PPG Dalam Jabatan 2023

Syarat Administrasi Guru

  1. Hasil scan ijazah S1/D4 asli atau fotokopi yang dilegalisir perguruan tinggi sedangkan bagi lulusan luar negeri harus melampirkan surat pernyataan dari Dirjen Dikti
  2. Hasil scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru asli atau fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota
    Hasil scan dokumen dengan status kepegawaian yakni:
    - SK kenaikan pangkat bagi guru PNS (asli atau fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
    - SK pengangkatan PPPK yang masih berlaku setidaknya sampai 31 Desember 2023 bagi guru PPPK (asli atau fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
    - SK pengangkatan dua tahun terakhir bagi guru non ASN di sekolah negeri (asli atau fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
    - SK pengangkatan dua tahun terakhir bagi guru non ASN di sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (asli atau fotokopi legalisir Ketua Yayasan)
  3. Hasil scan pembagian tugas mengajar terakhir TA 2022/2023 (asli atau fotokopi legalisir Kepala Sekolah)
  4. Hasil scan pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai 10.000.

Syarat Administrasi Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah

  1. Hasil scan ijazah S1/D4 (asli atau fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi guru lulusan luar negeri melampirkan penyetaraan dari Ditjen Dikti
  2. Hasil scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli atau fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota)
  3. Hasil scan SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah (asli atau fotokopi legalisir Dinas Pendidikan atau BKD Prov/Kab/Kota bagi yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah atau legalisir Ketua Yayasan bagi yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat
  4. Hasil scan pakta integritas yang ditandatangani materai 10.000

Jadwal Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan 2023

Pendaftaran/pengajuan berkas: 30 Mei - 11 Juni 2023
Perbaikan berkas: 12 - 28 Juni 2023
Verifikasi dan validasi oleh petugas: 12 Juni - 1 Juli 2023
Pengumuman hasil: 5 Juli 2023

Demikian informasi mengenai PPG Dalam Jabatan 2023. Selengkapnya bisa detikers pantau di https://ppg.kemdikbud.go.id/




(nir/nwk)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads