Dana KJP Plus Tahap I 2023 Bulan Juni Cair, Begini Cara Pakai Kartu

ADVERTISEMENT

Dana KJP Plus Tahap I 2023 Bulan Juni Cair, Begini Cara Pakai Kartu

Cicin Yulianti - detikEdu
Kamis, 08 Jun 2023 18:30 WIB
Ilustrasi Kartu Jakarta Pintar (KJP) (dok detikcom)
Foto: Ilustrasi Kartu Jakarta Pintar (KJP) (dok detikcom)
Jakarta - Kabar gembira bagi warga Jakarta! Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2023 bulan Juni sudah cair mulai 7 Juni 2023.

Hal tersebut diumumkan langsung lewat akun Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta @disdikdki. Pada tahap ini, terdapat 664.936 peserta didik yang menerimanya.

"Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023 bulan Juni dilaksanakan secara bertahap mulai 7 Juni 2023. Jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023 sebanyak 664.936 peserta didik," tulis akun Instagram @disdikdki, dikutip Kamis (8/6/2023).

Sebagaimana pada pencairan dana KJP Tahap II Tahun 2022 pada Mei 2023 lalu, penerima KJP Tahap II bulan Juni 2023 ini terdiri dari kelompok yakni SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, dan PKBM. Berapa besaran dana yang diterima? Berikut rinciannya.

Besaran Dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023

1. SD/MI

Jumlah penerima: 307.214 siswa
Besaran dana Rp. 250 ribu/bulan terdiri dari:
- Biaya Rutin: Rp 135 ribu
- Biaya Berkala: Rp 115 ribu

Tambahan SPP untuk SD/MI swasta untuk 6 bulan Rp 130 ribu/bulan

2. SMP/MTs

Jumlah penerima: 184.343 siswa
Besaran dana Rp. 300 ribu/bulan terdiri dari:
- Biaya Rutin: Rp 185 ribu
- Biaya Berkala: Rp 115 ribu

Tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta untuk 6 bulan Rp 170 ribu/bulan

3. SMA/MA

Jumlah penerima: 64.486 siswa
Besaran dana Rp. 420 ribu/bulan terdiri dari:
- Biaya Rutin: Rp 235 ribu
- Biaya Berkala: Rp 185 ribu

Tambahan SPP untuk SMA/MA swasta untuk 6 bulan Rp 290 ribu/bulan

4. SMK

Jumlah penerima: 107.027 siswa
Besaran dana Rp. 450 ribu/bulan terdiri dari:
- Biaya Rutin: Rp 235 ribu
- Biaya Berkala: Rp 215 ribu

Tambahan SPP untuk SMK swasta untuk 6 bulan Rp 240 ribu/bulan

5. PKBM

Jumlah penerima: 1.886 siswa
Besaran dana Rp. 300 ribu/bulan terdiri dari:
- Biaya Rutin: Rp 185 ribu
- Biaya Berkala: Rp 115 ribu

Penggunaan Biaya Rutin maksimal dapat dipakai secara tunai sebesar Rp 100 ribu setiap bulan. Sisa Biaya Rutin dan Biaya Berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

Cara Penggunaan KJP Plus yang Tepat
Pembelajaan non tunai (cashless)
Pembayaran non tunai dengan cara tapping ATM KJP Plus pada mesin EDC Bank DKI atau menggunakan Digital Payment JakOne Mobile
Siswa penerima KJP belanja di Toko Resmi Belanja KJP Plus atau Merchant yang sudah PKS dengan Bank DKI
Merchant Bank DKI adalah toko yang menjual perlengkapan sekolah yang dapat dibeli dari dana KJP Plus. (Terdapat 2.406 merchant/toko resmi belanja KJP Plus di DKI Jakarta)
Item barang-barang perlengkapan sekolah yang dibeli oleh siswa KJP Plus, terekam di setiap Merchant
Setiap Merchant akan memberikan laporan kepada Bank DKI tentang item barang yang dibeli oleh siswa KJP Plus
Bank DKI akan memberikan laporan pembelanjaan dana KJP Plus yang dikumpulkan dari Merchant kepada Disdik DKI melalui UPT P4OP Disdik
Demikian informasi pencairan dana KJP Plus Tahap 1 2023 bulan Juni 2023. Perhatikan kembali ya cara penggunaannya secara tepat.




(nwy/nwy)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads