Syarat PPDB Jateng 2023 Jenjang SMA Semua Jalur, Cek Infonya!

ADVERTISEMENT

Syarat PPDB Jateng 2023 Jenjang SMA Semua Jalur, Cek Infonya!

Novia Aisyah - detikEdu
Senin, 29 Mei 2023 14:00 WIB
Posko pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Jawa Tengah ramai didatangi orang tua pendaftar yang berkeluh kesah. Mereka bergiliran masuk untuk mendapat penjelasan soal masalah yang dialami terkait PPDB Jateng.
Foto: Angling Adhitya Purbaya
Jakarta -

Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Jawa Tengah 2023 jenjang SMA dibuka dalam lima jalur. Terdapat jalur zonasi, zonasi khusus, afirmasi, pindah tugas orang tua, dan zonasi.

Alur PPDB Jateng 2023 untuk SMA SMK adalan pengajuan akun, unggah berkas syarat pendaftaran secara online, melakukan verifikasi ajuan akun ke sekolah terdekat secara luring. Yuk cek syarat-syaratnya!

Syarat PPDB Jateng 2023 SMA

1. Jalur Zonasi

  • Buku rapor SMP/sederajat
  • Surat keterangan nilai rapor semester 1-5 SMP/sederajat yang diterbitkan oleh sekolah
  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat SMP
  • Akta kelahiran dengan usia maksimal 21 tahun pada awal ajaran 2023/2023 dan belum menikah
  • Kartu keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi.
  • Piagam prestasi/penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang, bagi yang memiliki
  • Calon siswa baru dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa ponpes terdaftar di EMIS Kemenag yang diterbitkan Kantor Wilayah Kemenag Jawa Tengah.

2. Jalur Afirmasi

  • Rapor SMP/sederajat
  • Surat keterangan nilai rapor semester 1-5 SMP/sederajat yang diterbitkan satuan pendidikan yang bersangkutan
  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang setingkat
  • Akta kelahiran dengan usia maksimal 21 tahun pada awal ajaran baru 2023/2024 dan belum menikah
  • Kartu keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal minimal 1 tahun sebelum pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi
  • Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan dan diterbitkan minimal 6 bulan dan maksimal 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan sudah disahkan Kanwil Kemenag /Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya, khusus untuk yang memiliki
  • Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau menyerahkan bukti kepemilikan Kartu Indonesia Pintar
  • Calon siswa baru yatim dan/atau piatu berdasarkan data DP3AKB
  • Calon murid baru yang berasal dari panti asuhan berdasarkan data Dinsos Jateng.

3. Jalur Pindah Tugas Orang Tua

  • Rapor SMP/sederajat
  • Surat keterangan nilai rapor semester 1-5 SMP/sederajat yang diterbitkan oleh sekolah yang bersangkutan
  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang setingkat
  • Akta kelahiran dengan usia maksimal 21 tahun pada awal ajaran 2023/2024 dan belum menikah
  • Surat penugasan dari instansi yang mempekerjakan sekurang-kurangnya perpindahan antarkabupaten/kota
  • Calon siswa baru yang merupakan anak guru dibuktikan dengan surat pernyataan dari kepala sekolah yang bersangkutan dan menyerahkan surat keputusan/penugasan dari pejabat berwenang.
  • Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan minimal 6 bulan dan maksimal 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan sudah disahkan Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/kota sesua kewenangan, bagi yang memiliki.
  • Kartu keluarga di luar kota/kabupaten
  • Surat keterangan domisili dari RT/RW yang menjelaskan bahwa orang tua calon siswa baru telah berdomisili di wilayah tersebut terhitung setelah tanggal penugasan.

4. Jalur Prestasi

  • Buku rapor SMP/sederajat
  • Surat keterangan nilai rapor semester 1-5 SMP/sederajat yang sudah diterbitkan oleh sekolah yang bersangkutan
  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/paket B/satuan pendidikan luar negeri yang setingkat
  • Akta kelahiran dengan usia maksimal 21 tahun pada awal ajaran baru 2023/2024 dan belum menikah
  • Kartu keluarga yang masih berlaku
  • Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki sebagaimana kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 bulan dan maksimal 3 tahun sejak tanggal pendaftarn PPDB dan sudah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.

Berdasarkan pantauan detikEdu pada Senin (29/5/2023) pukul 13.00 WIB, di laman PPDB Jateng, jadwal PPDB SMA masih mencatumkan jadwal 2022. Jadi, detikers bisa terus memantau laman yang bersangkutan ya.




(nah/twu)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads