Jika Terbukti Ada Kekerasan Seksual, Pesantren Bisa Kena Sanksi Ini

ADVERTISEMENT

Jika Terbukti Ada Kekerasan Seksual, Pesantren Bisa Kena Sanksi Ini

Nikita Rosa - detikEdu
Jumat, 14 Apr 2023 05:00 WIB
Little girl suffering bullying raises her palm asking to stop the violence
Pesantren Bisa Kena Sanksi Ini Jika Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual. (Foto: iStock)
Jakarta -

Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama RI secara tegas akan melayangkan sanksi bagi lembaga pendidikan keagamaan yang terbukti melakukan kekerasan seksual.

Sanksi ini juga akan dilayangkan terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak yang terjadi di Ponpes Al Minhaj Desa Wonosegoro Kecamatan Bandar Kabupaten Batang.

Pelecehan seksual pada santriwati di Pondok Pesantren Al Mihaj diduga dilakukan oleh seorang pengasuh pondok sejak 2019.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono Abdul Ghafur, menyampaikan keprihatinan atas kasus yang seharusnya tidak terjadi di lembaga yang semestinya menghargai hak dan martabat kemanusiaan tersebut.

Hingga saat ini, Waryono menyatakan pihaknya melalui Kemenag setempat terus memantau dan melakukan pendalaman terhadap peristiwa tersebut.

ADVERTISEMENT

Baik aspek hukum, aspek sosiologis, kelembagaan, dan terutama juga aspek pemenuhan hak-hak anak yang menjadi korban, sedang ditinjau dalam kasus ini. Apabila terbukti, pesantren bisa dikenakan sanksi ini.

Izin Bisa Dicabut Jika Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual

Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1626 tahun 2023 telah mengatur bahwa lembaga terkait dapat diberikan sanksi jika terbukti lembaga telah abai dan terbukti tidak membangun moral dan karakter melalui keteladanan/panutan, membangun kecerdasan dan kompetensi keahlian santri, memberikan kasih sayang dan perlindungan dan pemenuhan hak santri sesuai dengan usianya.

Sanksi dapat diberikan mulai dari peringatan tertulis, pembekuan, sampai pada pencabutan izin operasional atau Tanda Daftar Keberadaan Pesantren.

"Sesuai regulasi, jika pimpinan pesantren Al-Minhaj terbukti melakukan pencabulan, izin pesantrennya segera kita cabut," tegas Waryono dalam situs Kemenag dikutip Kamis (13/4/2023).

Perlindungan Korban

Tak luput dari penanganan kasus ialah perlindungan korban. Waryono menambahkan, proses penanganan dan perlindungan korban harus dilakukan dengan melibatkan banyak stakeholders.

Para pihak perlu memikirkan nasib korban, baik dari segi fisik, psikis, dan sosial.

Tindakan Preventif Kemenag

Lebih jauh, Waryono mengatakan, terkait tindak kekerasan seksual yang terjadi di lembaga pendidikan keagamaan, pihaknya selama ini telah melakukan sejumlah upaya, terutama ikhtiar dini sebagai bagian dari tindakan pencegahan dan upaya preventif.

Kemenag juga senantiasa menjalin koordinasi intensif dengan berbagai pihak. Seperti dengan Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA) dalam kampanye Pesantren Ramah Anak.




(nir/faz)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads