Jagat media sosial dihebohkan dengan video viral seorang guru Sekolah Dasar (SD) laki-laki dengan murid perempuannya. Dalam video tersebut, diperlihatkan guru menyanyi dangdut sambil memegang tangan siswi.
Tak sampai di situ, guru itu juga mengunggah video lain di mana dia menarik rok siswi tersebut. Lokasi pembuatan video yang diduga berada di lingkungan sekolah.
Hal itu turut membuat geram masyarakat. Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI)FSGI Retno Listyarti angkat bicara terkait kasus ini. Menurut Retno, video guru dengan murid ini diduga kuat mengandung unsur eksploitasi anak.
Diduga Ada Unsur Eksploitasi Anak
Eksploitasi anak adalah suatu kegiatan yang memanfaatkan anak-anak penuh dengan kesewenang-wenangan yang bisa dilakukan oleh pihak keluarga maupun masyarakat. Caranya dengan memaksa anak tersebut untuk melakukan suatu hal tanpa memerdulikan perkembangan fisik dan mental dari anak tersebut.
Menurut Retno, kemungkinan guru memiliki kepentingan pribadi dalam video tersebut.
"Kemungkinan ada kepentingan pribadi yang hendak dicapai yaitu menjadi terkenal dan memberikan hiburan untuk diri si guru. Padahal, sebagai pendidik, guru tersebut dapat memanfaatkan aplikasi TikTok untuk memberikan edukasi berupa informasi dan pengetahuan," ungkapnya dalam keterangan resmi dikutip Jumat (3/2/2023).
Retno mengacu pada peraturan perundangan, guru harus memiliki target agar peserta didik menjadi berpengetahuan dan cerdas. Hal itu pun menjadi tugas guru dalam Undang-undang Guru dan Dosen.
"Sementara, berpegangan tangan antara guru dan peserta didik di hadapan publik tidak ada hubungannya dengan tugas guru yang mengantarkan anak menjadi cerdas dan berpengetahuan," paparnya.
Kepentingan umum yang dilanggar oleh guru adalah (peraturan) kewajiban menampilkan konten bernilai edukasi, sopan santun, wajar dan tidak wajar dan pantas dan tidak pantas. Pengaturan pantas dan tidak pantas, terdapat dalam kode etik dan etika bagi guru ada dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 14 Tahun 2005 pasal 20 huruf d.
Menampilkan Wajah Anak di Media Sosial Berpotensi Pada Psikologi Anak
Selain itu, menampilkan wajah anak di media sosial harus atas izin dan persetujuan anak dan orang tuanya. Retno menegaskan, orangtua yang anak-anaknya muncul dalam video TikTok dengan gurunya tersebut dapat mengajukan keberatan.
"Karena menampilkan wajah anak di media sosial akan berdampak psikologi, kelak saat anak remaja dan dewasa, bisa jadi si anak merasa dipermalukan atau direndahkan dalam tayangan video TikTok tersebut. Hal ini berpotensi melanggar hak anak," ujarnya.
Retno menambahkan kemungkinan anak tersebut mengalami keberatan melakukan adegan dalam video tersebut. Namun, anak kurang mampu menolak ajakan guru.
"Bisa jadi anak yang dalam video sebenarnya tidak bersedia melakukan adegan dalam video Tiktok tersebut. Namun sang anak tidak berdaya menolak karena ada relasi kuasa yang timpang antara guru-siswa," tegasnya.
Konten Guru dengan Murid Langgar 3 Aturan
Ketua Tim Kajian Hukum FSGI, Guntur Ismail, dalam kesempatan yang sama menegaskan, video TikTok yang dilakukan oleh guru tersebut melanggar 3 aturan, yaitu:
- Guru Tidak Memperjuangkan Kepentingan Umum untuk Mencerdaskan Siswa
Guru tidak memperjuangkan kepentingan umum yaitu mengantarkan siswa menjadi cerdas dan berilmu pengetahuan. Melainkan diduga kuat memanfaat anak untuk membela kepentingan guru. - Tidak Memfasilitasi Pendidikan Anak
Kedua, guru tidak memfasilitasi kebutuhan pendidikan anak serta tidak menjunjung tinggi peraturan, hukum, kode etik, kesusilaan, dan etika sesuai Undang-undang Guru dan Dosen. - Langgar Undang-undang Perlindungan Anak
Terakhir, video tersebut berpotensi kuat melanggar Undang-undang Perlindungan Anak.
"Oleh karena itu, layak bagi si guru diberikan teguran keras dan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku," kata Guntur.
Simak Video "Bejat! Guru Ponpes di Bandung Cabuli 3 Santri Lakinya"
[Gambas:Video 20detik]
(nir/nwy)