Seorang siswi di salah satu SMK di Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan berinisial S (17) tewas setelah terjatuh dari lantai 4 gedung sekolahnya. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya siswi tersebut.
FSGI mendorong pihak sekolah secara terbuka menyampaikan kronologi kejadian. Tujuannya agar ada perbaikan ke depannya, kalau ternyata peristiwa itu terjadi karena pagar sekolah di lantai 4 tidak aman bagi murid.
"Hal ini penting disampaikan agar ada pembelajaran dari kasus ini sehingga tidak ada korban jiwa lagi. Semua anak harus terlindungi di manapun dia berada, termasuk di lingkungan sekolah," ujar Retno Listyarti, Dewan Pakar FSGI melalui keterangan, Selasa (31/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Retno melanjutkan, meski sudah ada kesepakatan antara orang tua dan sekolah untuk tidak melanjutkannya ke proses hukum, para pemangku kepentingan di bidang pendidikan wajib memastikan peristiwa yang sama tidak akan terulang dan memakan korban lagi di kemudian hari.
FSGI turut mendorong Badan Akreditasi Nasional (BAN) Provinsi DKI Jakarta kembali mengevaluasi akreditasi sekolah yang mendapat predikat A itu.
"Jadi saat membuka website untuk melihat foto gedung sekolah, pagar sekolah dan sarana prasarana penunjang pembelajaran lainnya agak sulit, hanya foto beberapa kegiatan dan pintu gerbang sekolah", ungkap Retno.
Retno menyebut saat menjadi komisioner KPAI selama 5 tahun, dia sudah mengunjungi sekitar 250 sekolah di DKI Jakarta di semua jenjang pendidikan. Dia mengklaim pada umumnya sekolah negeri punya standar keamanan yang baik.
"Terlebih untuk jenjang SMK, sarana dan prasarananya pun umumnya lengkap dengan standar keamanan yang baik. Namun untuk SMK swasta memang beragam, dari yang sangat bagus sampai yang apa adanya," kata dia.
"Maklum saja jumlah SMK swasta memang sangat banyak, jauh melampaui SMK negeri yang hanya berjumlah 73 sekolah," sambungnya.
FSGI: Perlu Dipastikan Apakah Pagar Memang Aman
Pihak FSGI mengapresiasi sekolah yang bertanggung jawab melalui pembiayaan seluruh proses pemakaman korban. Namun, Sekjen FSGI, Heru Purnomo menegaskan sekolah tetap harus dimintai pertanggungjawaban keamanan lingkungan di sekolah untuk ke depannya, utamanya sarana dan prasarana yang aman saat siswa berada di lantai 2 sampai 4.
FSGI menjelaskan prinsip Sekolah Ramah Anak (SRA) tidak hanya memfasilitasi bakat, minat, dan potensi murid. Sekolah juga wajib melindungi peserta didik selama berada di sekolah, baik dari bentuk kekerasan dan diskriminasi maupun dalam segi keselamatan jiwa.
"Peristiwa ini terjadi di sekolah pada sekitar pukul 15.30 WIB, artinya sepulang sekolah. Jika dinyatakan kecelakaan karena bercanda di lantai 4, maka perlu dipastikan apakah pagar pengaman di semua lantai di sekolah ini memang aman dan melindungi anak-anak dari potensi terjatuh," kata Heru.
FSGI juga meminta pemerintah memeriksa sistem pencegahan yang dilaksanakan sekolah bersangkutan sebelum peristiwa kecelakaan ini terjadi. Mereka menyampaikan, jika di lantai 4 tidak dibangun tembok atau pagar yang memenuhi kriteria wajar untuk mencegah dari kecelakaan, maka pihak sekolah lalai menyiapkan sarana dan prasarana pendidikan.
Apabila ada kelalaian yang terbukti, FSGI mengatakan ada kriteria perbuatan melawan hukum yang terpenuhi.
"Dengan terbuktinya kelalaian pihak sekolah dalam kecelakaan yang dimaksud maka dapat disimpulkan memenuhi kriteria perbuatan melawan hukum yang diatur pada KUH Perdata pasal 1365," kata FSGI.
"Kami menduga kuat bahwa dalam kejadian kecelakaan siswa jatuh dari lantai 4, pihak sekolah melanggar peraturan standar nasional pendidikan khusus standar sarana dan prasarana pendidikan yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 57 Tahun 2021 pasal 25 ayat (4) huruf b tentang keamanan, kesehatan, dan keselamatan peserta didik", Tim Kajian Hukum FSGI, Guntur menambahkan.
Guntur menekankan, FSGI mengusulkan kepada pemerintah untuk mengevaluasi dan meninjau kembali pemberian izin operasional dan akreditasi sekolah.
(nah/nwk)