Tunjangan Guru Khusus baik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun yang masih honorer atau non ASN akan segera menerima Tunjangan Khusus Guru (TKG). 56.358 Guru akan diberikan tunjangan sebagai penghargaan terhadap guru atas pengabdiannya.
"Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru di daerah khusus agar mereka dapat memberikan pelayanan pendidikan terbaik, " kata Plt. Direktur Jenderal GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani dalam laman Puslapdik.
Nunuk menjelaskan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus Nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022, pada Jumat, 16 Desember 2022 lalu.
Sebagai tindak lanjutnya, pemerintah daerah diminta untuk segera memberikan konfirmasi persetujuan nama-nama guru yang masuk sebagai nominasi penerima tunjangan khusus tersebut.
"Pemerintah daerah tinggal memberikan konfirmasi persetujuan atas guru-guru yang bertugas di daerah khusus kepada pemerintah pusat," jelas Nunuk.
Penetapan Daerah Khusus
Daerah khusus yang dimaksud dalam keputusan itu mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan, kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 160/P/2021 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis, yang ditandatangi tanggal 23 Agustus 2021 lalu.
Berdasarkan Peraturan itu, daerah khusus berdasarkan pada kondisi geografis ditetapkan yakni daerah terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah berbatasan dengan negara lain atau daerah pulau terkecil dan terluar.
Sedangkan Tunjangan Khusus Guru (TKG) merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
Besarnya tunjangan guru adalah satu kali gaji pokok bagi Guru ASN setelah dipotong pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan bagi guru Non ASN sebesar gaji pokok bagi yang sudah memiliki SK Inpassing, dan bagi yang belum inpassing tunjangannya sebesar Rp 1.500.000/bulan.
Penentuan Guru yang Menerima Tunjangan Khusus
Data guru-guru yang layak menerima TKG tersebut mengacu pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dijamin kebenarannya oleh kepala satuan pendidikan berdasarkan surat pertanggungjawaban mutlak.
Data ini juga terkorelasi dengan berbagai tabel referensi yang validitasnya dijamin oleh instansi yang berwenang.
Tahapan Penentuan Guru Penerima Tunjangan Khusus
Setelah mengacu pada Dapodik, tahapan selanjutnya dalam penentuan guru penerima TKG adalah:
1. Verifikasi oleh Dinas Pendidikan Setempat
Tahapan berikutnya, nama-nama guru tersebut diverifikasi oleh dinas Pendidikan, baik provinsi, kabupaten, maupun kota melalui aplikasi SIM Aneka Tunjangan.
2. Penetapan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus
Setelah seluruh data guru penerima TKG terverifikasi dan tervalidasi, maka ditetapkan dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK).
Surat ini diterbitkan Kemendikbudristek dalam dua tahap. Tahap pertama berlaku pada semester satu terhitung dari Januari sampai Juni, dan tahap dua berlaku pada semester dua terhitung bulan Juli sampai Desember di tahun berjalan.
3. Pemerintah Mengirimkan Tunjangan Khusus
Berdasarkan SKTK yang telah terbit, pemerintah pusat dan pemerintah daerah, baik itu provinsi, kabupaten, maupun kota, sesuai dengan kewenangannya, membayar tunjangan guru khusus langsung ke rekening penerima.
Simak Video "Guru Cabuli 3 Muridnya di Sulsel, Ternyata Kambuhan dari Tahun 2012"
[Gambas:Video 20detik]
(nir/nwy)