Komisi X DPR Nilai Anggaran Pengangkatan PPPK Guru Kurang, Kudu Tambah Berapa?

Komisi X DPR Nilai Anggaran Pengangkatan PPPK Guru Kurang, Kudu Tambah Berapa?

Nikita Rosa - detikEdu
Rabu, 21 Des 2022 11:00 WIB
Tak seperti biasanya, gedung DPR RI terlihat sepi. Usai belasan anggota dewan terpapar COVID-19 dalam waktu yang cukup bersamaan, gedung itu di disinfeksi dan disterilkan.
DPR RI Nilai Anggaran PPPK Guru Masih Kurang. (Foto: Rengga Sancaya)
Jakarta -

Komisi X DPR RI menilai anggaran untuk pengangkatan guru honorer menjadi PPPK guru masih kurang. Untuk saat ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengalokasikan Rp 19,6 triliun untuk mengangkat ratusan guru honorer di Indonesia.

Wakil Ketua Komisi X Agustina Wilujeng Pramestuti menjelaskan, anggaran ini masih kurang. Padahal, pemerintah menargetkan pengangkatan satu juta guru honorer di seluruh Indonesia.

"Setiap kali pengangkatan guru (honorer) 100.000 orang itu tambahan anggarannya itu sebesar paling tidak Rp 7 triliun. Artinya kalau tahun lalu diberi Rp 19,6 triliun ya tahun depan harus Rp 19,6 triliun tambah Rp 7 triliun," ujarnya dalam laman DPR RI.

Lebih lanjut, Agustina menjabarkan bahwa anggaran yang dialokasikan pemerintah hanya dapat digunakan menggaji guru yang diangkat pada tahun pertama. Sedangkan untuk guru yang diangkat pada tahun berikutnya belum memiliki alokasi anggaran.

"Rp 19,6 triliun saya bilang duitnya enggak cukup. Harus lebih banyak (alokasi anggaran) lagi," lanjut Politisi Fraksi PDIP itu.

Anggaran Pendidikan Tidak Hanya Mengalir ke Kemdikbudristek dan Kemenag

Menurut Agustina, kurangnya alokasi anggaran disebabkan karena distribusi anggaran dana fungsi pendidikan tidak hanya mengalir ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Agama (Kemenag), melainkan tersebar di kementerian atau lembaga.

"Di mana-mana ini (anggaran pendidikan). Sebenarnya mau diatur dalam revisi Undang-Undang Sisdiknas supaya kembali konsentrasinya untuk PAUD, SD, SMP, SMA dan sekolah regular S1," terangnya.

Ia menilai situasi saat ini menjadi rumit, sebab sistem pendidikan nasional saat ini masih menggunakan sistem lama. Menurutnya, satu-satunya cara memperbaiki mutu pendidikan di Indonesia itu adalah dengan menyesuaikan antara sistem dan kebutuhan anggaran.

"Sistem yang dibuat Mas Menteri itu bagus sekali, tetapi kalau itu diaplikasikan ke seluruh Indonesia, artinya hampir separuh dana pendidikan Rp 610 triliun itu harus diberikan untuk dua kementerian saja, Kemendikbud dan Kemenag," jelasnya.

Gaji dan Tunjangan PPPK Guru

Dari anggaran yang tersedia, akan dialosikan pada gaji dan tunjangan PPPK guru. Adapun kisaran gaji dan tunjangan PPPK guru tercantum dalam Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Gaji PPPK Guru

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Tunjangan PPPK Guru

Jenis tunjangan yang didapat PPPK Guru terdiri atas:

  1. Tunjangan keluarga
  2. Tunjangan pangan
  3. Tunjangan jabatan struktural
  4. Tunjangan jabatan fungsional
  5. Tunjangan lainnya


Simak Video "Dugaan Korupsi Puluhan Miliar Bikin Kantor Ditjen Minerba Digeledah KPK"
[Gambas:Video 20detik]
(nir/nwy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia