Pengangkatan CPNS-PPPK 2024 Ditunda, Pemkot Denpasar Akan Alihkan Anggaran

Pengangkatan CPNS-PPPK 2024 Ditunda, Pemkot Denpasar Akan Alihkan Anggaran

Ni Made Lastri Karsiani Putri - detikBali
Selasa, 11 Mar 2025 13:59 WIB
Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara saat dijumpai di kantor DPRD Denpasar, Selasa (11/3/2025).
Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara saat dijumpai di kantor DPRD Denpasar, Selasa (11/3/2025). (Foto: Karsiani Putri/detikBali)
Denpasar -

Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menanggapi keputusan pemerintah yang menunda pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Sesuai kebijakan terbaru, CPNS akan diangkat pada 1 Oktober 2025, sementara PPPK diangkat pada 1 Maret 2026.

Jaya Negara mengungkapkan sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 171 miliar untuk mendukung pengangkatan PPPK pada 2025.

"Kalau (pengangkatan PPPK) ini ditunda dampaknya ada dua hal. Mudah-mudahan teman-teman PPPK kita tidak ada beban," ujarnya saat ditemui di kantor DPRD Kota Denpasar, Selasa (11/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaya Negara menjelaskan dengan adanya penundaan ini, anggaran Rp 171 miliar yang telah disiapkan berpotensi menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) karena tidak terpakai tahun ini.

"Bisa juga (anggaran ini) dipakai untuk kepentingan prioritas pembangunan yang lain seharusnya di tahun ini. Mungkin-mungkin kalau memang ada kepastian nanti arus 2026, mungkin dananya kami geser untuk kepentingan pembangunan yang lebih kita butuhkan," jelasnya.

Meskipun demikian, Jaya Negara menekankan bahwa pihaknya harus menunggu mekanisme pergeseran anggaran terkait pengangkatan PPPK. Sementara itu, tenaga kontrak yang telah lolos seleksi PPPK akan tetap menerima gaji sesuai status awal mereka sebagai tenaga kontrak.

"Cuma kan yang dari Denpasar tambahannya kalau dia diangkat menjadi PPPK, kita memberikan insentif pajak 4 persen dan TPP-nya per orang hampir Rp 2,5 juta. Jadinya, kalau itu memang jalan rata-rata PPPK-nya kita berharap minimal Rp 6 juta-Rp 7 jutaan," sebutnya.




(dpw/dpw)

Hide Ads