Komisi X DPR RI mendesak Kemendikbudristek untuk mengkaji ulang masuknya bahasa daerah ke dalam Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Seperti diketahui bahasa daerah tidak masuk dalam RUU tersebut, hanya bahasa Indonesia.
Sebelumnya, usulan ini salah satunya disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Temanggung Agus Suwarjo agar RUU Sisdiknas mengatur bahasa pengantar dalam proses pembelajaran menggunakan bahasa daerah.
"Karena di Kurikulum Merdeka yang baru sudah tidak ada bahasa daerah, tapi adanya seni dan budaya. Kami mengusulkan agar bahasa daerah menjadi muatan wajib dalam Pasal 80, tidak hanya Muatan Lokal yang menjadi muatan wajib di kurikulum," usulnya, dikutip dari laman DPR RI, Senin (21/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi usulan, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengungkapkan, Komisi X mendesak Kemendikbudristek untuk mengkaji ulang masuknya bahasa daerah dalam RUU Sisdiknas sebagai muatan wajib dalam kurikulum. Menurutnya, pendekatan omnibus law dalam RUU Sisdiknas juga perlu dikaji lebih lanjut.
"Agar tidak menghilangkan pasal-pasal mendasar, tidak terjadinya komersialisasi pendidikan tinggi, serta terjaminnya pemenuhan fasilitas beribadah mahasiswa di perguruan tinggi," ujarnya.
Tak hanya itu, Legislator Dapil Jawa Tengah IX tersebut menyampaikan, Komisi X DPR RI melalui Badan Legislasi DPR RI meminta Pemerintah untuk mengkaji ulang draf dan naskah akademik RUU Sisdiknas.
"Dengan membuka ruang dialog dengan para pemangku kepentingan lebih luas," tandasnya.
Beda Aturan Bahasa Daerah di RUU Sisdiknas dan UU Sisdiknas
Muatan wajib atau mata pelajaran wajib dalam RUU Sisdiknas tercantum dalam pasal 81. Pada pasal tersebut, dituturkan kerangka dasar kurikulum jenjang pendidikan dasar dan menengah mencakup:
- Pendidikan Agama
- Pendidikan Pancasila
- Bahasa Indonesia
- Matematika
- Ilmu Pengetahuan Alam
- Ilmu Pengetahuan Sosial
- Seni dan Budaya
- Pendidikan Jasmani dan Olahraga
- Keterampilan/Kecakapan Hidup
- Muatan Lokal
Meski tidak berada dalam muatan wajib, pada Undang-undang Sisdiknas 2003, bahasa daerah tercantum sebagai bahasa pengantar dalam pembelajaran, yakni pada pasal 33 yang berbunyi:
Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam tahap awal pendidikan apabila diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu.
(nir/twu)