RUU Sisdiknas tidak memasukkan bahasa Inggris sebagai muatan wajib. Aturan muatan wajib jenjang pendidikan dasar dan menengah di RUU Sisdiknas diatur dalam pasal 81.
Berdasarkan pasal 81 ayat 1 RUU Sisdiknas versi Agustus 2022, yang termasuk muatan wajib bagi jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Seni dan Budaya, Pendidikan Jasmani dan Olahraga, Keterampilan/Kecakapan Hidup, dan Muatan Lokal.
Muatan wajib Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, hingga Bahasa Indonesia dituangkan dalam masing-masing bentuk mata pelajaran wajibnya. Sementara itu, sisanya tidak harus berupa mata pelajaran masing-masing, daat diorganisasikan secara fleksibel, relevan, dan kontekstual.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hilangnya bahasa Inggris dalam muatan wajib menuai protes dari The Association For The Teaching of English as a Foreign Language in Indonesia (TEFLIN).
TEFLIN menilai, hilangnya muatan wajib kurikulum bahasa akan berdampak pada tidak ada acuan resmi untuk memunculkan mata pelajaran bahasa Inggris dan bahasa asing lainnya dalam struktur kurikulum.
TEFLIN juga menyatakan, hilangnya bahasa Inggris dapat berakibat pada ketertinggalan Indonesia dalam kancah internasional.
"Penghapusan mata pelajaran Bahasa Inggris dari kurikulum sekolah menengah (SMP dan SMA dan yang sederajat) akan menyebabkan bangsa kita ketinggalan oleh negara-negara lain di dunia," tulis TEFLIN dalam keterangan resminya, Senin (26/9/2022).
Tak hanya menyoal ketertinggalan, TEFLIN juga menjelaskan bahwa profesi guru bahasa Inggris akan hilang di sekolah menengah maupun perguruan tinggi. Hal ini bisa berakibat pada meningkatnya angka pengangguran dari jurusan tersebut.
Penghilangan itu juga akan menyebabkan terciptanya pengangguran yang jumlahnya amat signifikan karena alumni program studi pendidikan bahasa Inggris menurut TEFLIN sulit terserap dunia kerja.
Menanggapi hal ini, TEFLIN mengusulkan kepada Kemendikbudristek untuk memasukkan bahasa Inggris pada muatan wajib RUU Sisdiknas.
"Seperti halnya pada UU nomor 20/2003, sebagai acuan resmi memasukkan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran wajib dalam kurikulum di Sekolah Menengah," terang TEFLIN.
Asosiasi yang terdiri dari dosen, guru, instruktur, peneliti, pemerhati dan peminat pendidikan bahasa Inggris di Indonesia ini juga merilis petisi RUU Sisdiknas di situs change.org. Petisi berjudul Bahasa Inggris Harus Tetap Menjadi Muatan Wajib Kurikulum di Indonesia telah mendapat dukungan dari 12.370 orang per (26/9).
(nir/twu)