Nadiem Blak-blakan soal Tunjangan Profesi Guru Tidak Muncul di RUU Sisdiknas

ADVERTISEMENT

Nadiem Blak-blakan soal Tunjangan Profesi Guru Tidak Muncul di RUU Sisdiknas

Trisna Wulandari - detikEdu
Selasa, 25 Okt 2022 09:30 WIB
Dialog Mendikbudristek Nadiem dengan sejumlah guru penggerak
Foto: Trisna Wulandari/detikcom/Nadiem Blak-blakan soal Tunjangan Profesi Guru Tidak Muncul di RUU Sisdiknas
Pontianak -

Mendikbudristek Nadiem Makarim menjelaskan duduk perkara tunjangan profesi guru tidak muncul di Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Hal itu dikatakannya di depan kepala sekolah dan guru di Kalimantan Barat.

"Jadi tahu betapa kesalnya saya waktu berbagai macam organisasi misalnya menyebut bahwa ini adalah menghilangkan tunjangan profesi. Padahal 1,6 juta guru nggak bisa nunggu 20 tahun lagi sampai lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG). Karena PPG kapasitas kita cuma 50 ribu per tahun, dan itu harus mayoritas digunakan untuk guru baru, bukan untuk guru yang sudah ada jabatan," kata Nadiem di depan kepala sekolah dan guru di Kalimantan Barat, Pontianak, Senin (25/10/2022).

Nadiem pun meminta maaf di depan guru-guru dan kepala sekolah. RUU Sisdiknas pun tidak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi mohon maaf, masanya sudah berlalu, ini tahun terakhir ini terjadi, tapi gagal masuk prolegnas. Jadi tolong ceritakan pada teman-teman, di mana guru-guru, kenapa alasan itu kata tunjangan profesi mau kita cabut. Iya, kita cabut. karena itulah yang memblokir guru mendapat (tunjangan)," sambungnya.

Nadiem menegaskan, tunjangan guru seharusnya terus naik layaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) lain.

ADVERTISEMENT

"Harusnya disamakan seperti ASN lainnya, yang tunjangan fungsionalnya naik terus. guru enggak naik karena ada yang spesial ini, kata tunjangan profesi. Gitu lho. Kesel saya. Mau menyejahterakan guru kok malah ditolak," tuturnya.

Nadiem menjelaskan bahwa RUU Sisdiknas justru sedianya memungkinkan para guru lebih cepat mendapat tunjangan.

"(Saat ini UU-nya) Satu kali gaji, kelihatannya kan bagus, tetapi kenyataannya itu menambah kriteria tambahan, yaitu PPG. Sehingga sekarang tunjangan guru itu jauh di bawah ASN lain, karena harus antre. Itu 2005, sampe sekarang baru 1,3 juta guru yang dapat. Jadi kalau mau tunggu terus, ya 20 tahun lagi, (tapi) udah pada pensiun semuanya," kata Nadiem.

"Dan itu enggak bisa dicabut kalau Undang-Undangnya masih ada. Jadi bayangin, ada undang-undang (RUU Sisdknas) yang bakal ngasih 1,6 juta guru bisa dapat tunjangan langsung. Mungkin bukan satu kali mereka dapat, tetapi paling enggak dapat tunjangan tambahan, sekarang, money now, ini lebih penting kan untuk orang-orang sosio-ekonomi menengah ke bawah," sambungnya.

Nadiem menuturkan, jika pengajuan RUU Sisdiknas gol tahun depan, makan kemungkinan prosesnya makan waktu satu tahun.

"Tahun depan kalau pun gol, itu proses paling minim makan waktu satu tahun. Tektokan, balik ke DPR, ini ini, pengesahan. Tahun pemilu, gimana, pemilunya bulan Maret. Kita masih banyak program prioritas, waktu kita semua keluar ke situ, tapi enggak gol. (PR saya masih) banyak," tuturnya.

"Kita bisa aja cuekin itu, 'Udah lah nggak usah peduli 1,6 juta guru', kata tunjangannya enggak kita keluarin, enggak ribut kan. Tapi enggak, yang paling penting buat kita, itu," kata Nadiem.

Menghadapi kondisi RUU Sisdiknas saat ini, Nadiem menuturkan, ke depannya dapat diterapkan sejumlah strategi untuk mendorong sertifikasi setingkat PPG agar dapat diakui.

"Mungkin kita bisa bikin guru penggerak itu tersertifikasi oleh PPG, seolah-olah setingkat dengan PPG, (ini) mungkin bisa," tuturnya.

Ditanya kemungkinannya dalam beberapa tahun ke depan, ia menjawab, "Mungkin, enggak tahu. Kita lihat. Kita ya udah beresin yang paling darurat aja dulu, honorer dulu nih," pungkasnya.

Ia pun menjelaskan kembali terkait isu tunjangan profesi guru di RUU Sisdiknas yang menjadi salah satu pembahasan di tengah kalangan guru.

"Tetapi, ada narasi tersebar di guru-guru bahwa karena tunjangan profesi dicabut, narasinya jadi tunjangan profesi dicabut," katanya.

"Padahal, kata tunjangan profesi itulah alasan kenapa Bapak-bapak dan Ibu-ibu yang belum dapat tunjangan itu harus nunggu PPG untuk sertifikasi. Karena guru itu dikasih status di UU Guru dan Dosen tahun 2005, status spesial. Namanya tunjangan profesi guru dan diikat dengan PPG. Maunya saya, nggak pake PPG, terima aja tunjangan kayak ASN lain," sambung Nadiem.

Para kepala sekolah penggerak yang hadir bertepuk tangan merespons perkataan Nadiem. Ia pun membalasnya dengan nada berseloroh.

"Jangan tepuk tangan Bu, udah digagalin," kata Nadiem, disambung tawa para kepala sekolah.

Nadiem menambahkan, RUU Sisdiknas yang tidak masuk Prolegnas Prioritas 2022 juga menjadikan sejumlah terkait guru hingga siswa tidak dapat diterapkan dalam waktu dekat. Contoh, guru PAUD dan pesantren yang direncanakan diakui sebagai guru.

"Udah gitu bukan cuma itu, guru PAUD akan diakui tadinya sebagai guru, itu harus perubahan undang-undang, ya. Kedua, guru-guru pesantren tadinya mau diakui sebagai guru. Itu juga tadi masuk dalam RUU Sisdiknas. Ada banyak hal yang sekarang udah enggak bisa. Wajib belajar 13 tahun, kita mau lakukan. Agar satu tahun PAUD itu jadi wajib; tidak bisa dilakukan," tuturnya.

"Jadi mohon maaf, tapi saya udah berjuang satu tahun untuk melakukan ini, tapi kenyataannya tidak lewat dan karena ini kemungkinan besar tidak akan. Jadi mohon maaf, tapi asal masyarakat dan guru-guru tahu, tahu posisi kita di mana saat itu," demikian Nadiem.




(twu/nwy)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads