Kasus Pemaksaan Jilbab di Sekolah Sragen, KPAI Kecam Oknum Guru

ADVERTISEMENT

Kasus Pemaksaan Jilbab di Sekolah Sragen, KPAI Kecam Oknum Guru

Fahri Zulfikar - detikEdu
Senin, 14 Nov 2022 10:24 WIB
SMA N 1 Sumberlawang Sragen, Kamis (10/11/2022).
Foto: dok. istimewa/Sekolah yang terjadi kasus pemaksaan jilbab
Jakarta -

Seorang guru matematika SMAN 1 Sumberlawang, Sragen, Jawa Tengah diduga melakukan perundungan pada seorang siswi yang tak memakai jilbab. Perundungan tersebut membuat sang murid takut masuk sekolah.

Orang tua siswi, Agung Purnomo mengadukan dugaan perundungan ini ke Polres Sragen karena anaknya mengalami tekanan psikis. Guru dengan inisial SW akhirnya minta maaf usai diadukan ke polisi oleh keluarga S (inisial siswi korban perundungan jilbab).

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti menuturkan S dimarahi di depan kelas karena tak memakai jilbab. Usai kejadian tersebut S sempat mau untuk berangkat ke sekolah. Hanya saja ada kakak kelas yang turut melakukan perundungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"S minta dijemput pulang dan enggan masuk sekolah lagi. S juga memiliki adik yang bersekolah di tempat yang sama, adiknya pun akhirnya tidak berani sekolah juga," ujar Retno dalam keterangan tertulis yang diterima detikEdu, Senin (14/11/2022).


Pelanggaran Hak Anak di Satuan Pendidikan

Kasus yang terjadi di SMAN Sragen ini bukan yang pertama. KPAI mencatat sejak 2014 sampai dengan 2022, terdapat sejumlah kasus pelarangan jilbab bagi peserta didik yang terjadi di sejumlah daerah.

ADVERTISEMENT

Bali pernah ada tiga kasus yakni dua SMAN di Denpasar dan satu SMPN di Singaraja yang melarang peserta didik menggunakan jilbab atau penutup kepala ke sekolah (2014).

Kemudian satu kasus SMAN di Maumere Sikka, NTT (2017), satu kasus SD Inpres di Wosi Manokwari, Papua (2019) dan terakhir salah satu SDN di Gunungsitoli, Sumatera Utara (2022).

Selain itu, ada juga sejumlah kasus mewajibkan jilbab bagi peserta didik terjadi pada salah satu sekolah berikut ini.

- SMPN di Genteng, Banyuwangi, jawa Timur (2017)

- SMAN di Rantah Hilir, Riau (2018)

- SDN di Karang Tengah, gunung kidul (2019)

- SMAN di Gemolong, Sragen (2020)

- SMKN di Kota Padang, Sumatera Barat (2021)

- SMAN di Banguntapan, Bantul (2022)

- SMPN di Jakarta Selatan (2022).

"Padahal melarang maupun mewajibkan peserta didik menggunakan jilbab merupakan pelanggaran hak-hak anak," ujar Retno Listyarti, Komisioner KPAI.

Sikap KPAI: Mengecam Perundungan hingga Soroti Pemimpin

Adapun atas kasus yang terulang di Sragen tersebut, Retno Listyarti menyampaikan sikapnya. Pertama, Retno mengecam pembullyan yang dilakukan oleh oknum guru dan sesama peserta didik terhadap anak korban karena tidak mengenakan jilbab.

"KPAI mencatat bahwa ada kasus serupa di Gemolong, Sragen pada tahun 2020, siswi tersebut akhirnya mutasi ke SMAN lain setelah mendapatkan pembullyan terus menerus, terutama oleh kakak kelas," ungkapnya.

Poin kedua Retno mengatakan bahwa kasus saat ini secara umum menunjukkan bahwa literasi dan moderasi beragama di dunia Pendidikan masih belum cukup baik.

Menurutnya, kondisi ini memberi kontribusi bagi terjadinya intoleransi misalnya pelarangan maupun pemaksaan pemakaian jilbab yang merupakan simbol dan identitas kepada pihak lain.

"Diperlukan pelatihan menginternalisasi dan penguatan skill bagaimana mengembangkan literasi dan moderasi beragama pada saat yang akan datang, baik di lingkungan pendidik maupun lingkungan sosial yang lebih luas," ucap Komisioner KPAI.

Pada poin ketiga, Retno menyoroti pemimpin yang menurutnya masih sedikit kehadiran pemimpin-pemimpin nasional dan lokal yang bijaksana.

Padahal kehadiran mereka sangat dibutuhkan untuk menempatkan segala sesuatu pada tempatnya. Karena kebijaksanaan, mereka tidak mewajibkan yang tidak wajib.

"Sebaliknya mereka jangan melarang hal yang tidak seharusnya dilarang hukum positif yang berlaku di negeri yang majemuk ini. Kerap kali aturan seragam di sekolah merupakan pelaksanaan dari Peraturan Daerah di wilayah tersebut," papar Retno.

"Meskipun aturan pemakaian seragam jelas, namun bukan cuma muncul kasus pemaksaan, muncul pula kasus pelarangan penggunaan jilbab, setiap tahun pelajaran baru," tambahnya.

Rekomendasi dari KPAI

Komisioner KPAI juga memberikan beberapa rekomendasi terkait munculnya kasus yang terulang di beberapa satuan pendidikan, yakni:

1. Segala bentuk kekerasan verbal, psikis, fisik dan seksual adalah kekerasan yang dapat terjadi di satuan pendidikan dengan pelaku pendidik, peserta didik maupun tenaga kependidikan.

Namun, setiap kali terjadi kekerasan, satuan pendidikan kerap kali tidak merujuk pencegahan dan penanganannya berdasarkan Permendikbud No. 82 tahun 2015.

Oleh karena itu, Kemendikbudristek harus menguatkan sosialisasi ke jajarannya, para guru dan para birokrat pendidikan terkait Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di satuan pendidikan, karena ternyata Permendikbud tersebut belum diimplementasi oleh para pendidik maupun para birokrat pendidikan, padahal isi Permendikbud ini sangat rinci dalam mendefinisikan jenis-jenis kekerasan dan sanksinya, upaya pencegahan dan penanganan kekerasannya jelas.

2. Kemendikbudristek bekerjasama dengan Dinas-Dinas Pendidikan Provinsi/ Kota/Kabupaten perlu membuat program pelatihan berkesinambungan kepada para pimpinan sekolah.

Tujuannya adalah untuk menginternalisasi dan menguatkan skill bagaimana mengembangkan literasi dan moderasi beragama pada saat yang akan datang, baik di lingkungan pendidik maupun lingkungan sosial yang lebih luas.

Hal ini juga mendukung Kurikulum Merdeka yang telah dicanangkan KemendikbudRistek, sehingga bisa disinergikan program sosialisasi dan pelatihannya.

3. Kemendikbudristek perlu menggalakkan sosialisasi Permendikbud No. 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah, agar tidak ada lagi pemaksaaan maupun pelarangan penggunaan jilbab bagi peserta didik.




(faz/pal)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads