Berkas Syarat Penutupan Rekening KJP Plus untuk Kelas 12

ADVERTISEMENT

Berkas Syarat Penutupan Rekening KJP Plus untuk Kelas 12

Novia Aisyah - detikEdu
Rabu, 02 Nov 2022 13:00 WIB
Pembagian Kartu Jakarta Pintar (KJP) dilakukan di kawasan Matraman, Jakarta. Penyaluran KJP plus tahap kedua ini menggunakan data baru.
Ilustrasi berkas syarat penutupan KJP Plus. Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengumumkan bahwa siswa kelas 12 yang sudah lulus dan termasuk penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 tahun 2022, sudah bisa melakukan tutup rekening KJP Plus sejak November 2022.

Namun, apabila akan meneruskan ke KJMU (Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul), maka siswa tidak perlu menutupnya. Sebab, penggunaan rekening bisa dilanjutkan.

Penutupan rekening KJP Plus bisa dilakukan di kantor layanan Bank DKI sesuai cabang buku tabungan. Ada sejumlah berkas yang perlu dibawa saat mengurusnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berkas Syarat Tutup Rekening KJP Plus

1. KTP wali (khusus yang masih ada nama wali QQ), baik kartu yang asli sekaligus fotokopi sejumlah dua lembar

2. KTP siswa atau kartu pelajar, kartu yang asli dan fotokopi dua lembar

ADVERTISEMENT

3. Kartu keluarga, baik dokumen asli maupun fotokopi sebanyak satu lembar

4. Ijazah atau surat keterangan lulus (SKL) yang asli dan fotokopi satu lembar

5. Buku tabungan dan kartu ATM KJP Plus

6. Surat keterangan bebas tunggakan dari sekolah, khusus untuk siswa sekolah swasta

7. Akta kelahiran siswa yang asli dan fotokopi sebanyak satu lembar

8. Materai Rp 10 ribu sebanyak dua lembar.

Seperti disebutkan sebelumnya, siswa yang akan meneruskan KJMU tidak perlu menutup rekening, tetapi wajib melengkapi dokumen tambahan berupa fotokopi KJP dan fotokopi buku tabungan KJP. Dikatakan dalam laman resmi KJP Jakarta, ada sejumlah dokumen yang dibutuhkan untuk pendataan KJMU.

Berkas Syarat KJMU

1. Form kelengkapan data yang ada di menu download

2. Siswa yang akan melanjutkan ke perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS) mengajukan permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada gubernur melalui sekolah asal.

3. Permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan juga dilengkapi dengan beberapa dokumen di bawah ini:

  • Surat pernyataan calon penerima bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan, bermaterai Rp 10 ribu atau Rp 6 ribu sebanyak dua lembar atau Rp 6 ribu dan Rp 3 ribu atau juga materai Rp 3 ribu sebanyak tiga lembar. Format surat pernyataan bisa didapat di menu download laman resmi.
  • Surat pernyataan ketaatan penggunaan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan yang bisa diunduh di menu download
  • Surat pernyataan kepala satuan pendidikan
  • Laporan pertanggungjawaban satu semester
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Bukti pendaftaran nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS.

Demikian informasi mengenai penutupan rekening KJP Plus dan syarat-syarat KJMU. Pengumuman terkait bisa dilihat dari akun media sosial maupun situs resmi, ya!




(nah/twu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads