Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) bulan September 2022 tahap 1 telah cair sejak tanggal 7 September 2022. Apakah siswa SMA/SMK yang sudah lulus akan tetap mendapat dana KJP Plus?
KJP Plus adalah program pemerintah untuk membantu pembiayaan sekolah warga Jakarta yang tidak mampu. Tujuannya sendiri agar peserta didik dari kalangan tidak mampu dapat mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan pembiayaan penuh dari APBD DKI Jakarta.
Untuk KJP Plus bulan September 2022 tahap 1, sebanyak 849.170 siswa akan menerima dana tersebut, berdasarkan catatan Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), Disdik DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siswa SMA/SMK yang Sudah Lulus Tetap Dapat Dana KJP Plus?
Berkaitan dengan pencairan KJP Plus bulan September 2022 tahap 1, P4OP Disdik Jakarta melalui Instagram resminya menjelaskan bahwa siswa SMA/SMK yang sudah lulus tahun ini dan terdaftar pada KJP Plus Tahap I akan tetap mendapatkan pencairan dana di bulan Mei hingga Oktober 2022.
"Bagi siswa kelas XII yang sudah lulus pada tahun 2022 maka dana KJP Plusnya akan dicairkan bulan Mei-Oktober 2022. Penutupan buku tabungan dapat dilakukan mulai November 2022," tulis P4OP pada komentar di laman Instagramnya.
Adapun besaran dana yang diterima pada KJP Plus September Tahap 1 berbeda pada tiap-tiap jenjang. Siswa SD atau MI mendapat bantuan dana Rp 250 ribu, siswa SMP atau MTs sebesar Rp 300 ribu, siswa SMA atau MA sebesar Rp 420 ribu, siswa SMK sebesar Rp 450 ribu, dan siswa PKBM mendapatkan Rp 300 ribu.
Nah, jika sudah lulus pendidikan menengah, detikers masih bisa memperoleh bantuan untuk lanjut ke perguruan tinggi melalui Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Apa Itu KJMU?
KJMU merupakan bantuan biaya pendidikan kepada mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) dari keluarga tidak mampu secara ekonomi menurut DTKS dan memiliki potensi akademik.
Bantuan KJMU ditujukan bagi mahasiswa dengan KTP dan Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta. Nantinya, penerima KJMU mendapatkan bantuan per semester yang mencakup biaya penyelenggaraan pendidikan dari PTN dan PTS hingga biaya pendukung personal.
Besaran Biaya KJMU yang Diperoleh
Bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan dan/atau biaya pendukung personal yaitu sebesar Rp 1,5 juta per bulan atau Rp 9 juta per semester.
Biaya penyelenggaraan pendidikan itu dikelola oleh PTN dan penyaluran dicairkan ke rekening PTN melalui pendebetan dari rekening mahasiswa berdasarkan Surat Kuasa Pendebetan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan.
Biaya pendukung personal mencakup bantuan biaya hidup yang berupa biaya buku, makanan bergizi, transportasi, perlengkapan atau peralatan. Termasuk biaya pendukung personal lainnya. Adapun penyaluran biaya ini disalurkan ke rekening maing-masing mahasiswa.
Sebagai informasi, pendaftaran KJMU tahap 2 tahun 2022 telah ditutup. Sebelumnya, pendaftaran dibuka pada 22 Agustus - 9 September 2022. Hasil seleksi penerima KJMU akan diumumkan pada 4-26 Oktober 2022.
Nah, itulah penjelasan terkait penerimaan dana KJP Plus bagi siswa SMA/SMK yang sudah lulus beserta informasi lanjutan mengenai KJMU. Semoga pembahasan di atas dapat membantu detikers ya!
(twu/twu)