Tunjangan profesi guru (TPG) ramai diperbincangkan beberapa waktu ini lantaran ketentuan TPG dihapus dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Tuai kontroversi, apa itu tunjangan profesi guru?
Diketahui, RUU Sisdiknas berusaha untuk mengintegrasikan dan mencabut Undang-undang yang berkaitan dengan pendidikan yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Dalam draf RUU terbaru Agustus 2022 yang diterima oleh detikEdu (28/8) tidak dicantumkan penjelasan mengenai tunjangan profesi guru. Hal ini turut mengundang sorotan dari sejumlah asosiasi guru, seperti Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agar lebih paham, yuk simak penjelasan tunjangan profesi guru berikut.
Apa Itu Tunjangan Profesi Guru?
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru Dan Dosen Tunjangan Khusus Guru Dan Dosen Serta Tunjangan Kehormatan Profesor, tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Disebutkan dalam Pasal 4 dan 5, guru PNS akan mendapatkan tunjangan profesi guru sebesar satu kali gaji pokok, sedangkan bagi guru non PNS akan mendapatkan tunjangan sesuai kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku.
Dalam PP yang sama, juga diatur ketentuan dan besaran tunjangan yang didapat oleh guru. Guru yang berhak mendapatkan tunjangan profesi ini harus memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan. Berikut penjelasannya.
Ketentuan Tunjangan Profesi Guru
1. Memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
2. Tunjangan profesi diberikan kepada guru dan dosen pegawai negeri sipil dan bukan pegawai negeri sipil
3. Tunjangan profesi bagi guru dan dosen pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional guru dan dosen diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok pegawai negeri sipil yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
4. Tunjangan profesi bagi guru dan dosen bukan pegawai negeri sipil diberikan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru dan dosen pegawai negeri sipil
5. Tunjangan profesi guru diberikan terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah yang bersangkutan mendapat Nomor Registrasi Guru dari Departemen
6. Tunjangan profesi dosen diberikan terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah yang bersangkutan mendapat sertifikat pendidik yang telah diberi Nomor Registrasi Dosen dari Departemen
Demikian pengertian dan ketentuan tunjangan profesi guru. Semoga membantu, detikers!
(nir/kri)