4 Perbedaan Kelas 0 dengan PAUD di Wajib Belajar 13 Tahun

ADVERTISEMENT

4 Perbedaan Kelas 0 dengan PAUD di Wajib Belajar 13 Tahun

Trisna Wulandari - detikEdu
Selasa, 30 Agu 2022 09:30 WIB
Children play at Makkasan preschool in Bangkok, Thailand, Wednesday, July 1, 2020. Thailand has begun a fifth phase of relaxations of COVID-19 restrictions, allowing the reopening of schools and high-risk entertainment venues such as pubs and massage parlors that had been shut since mid-March. (AP Photo/ Gemunu Amarasinghe)
Perbedaan kelas 0 atau prasekolah dengan PAUD. Foto: AP/Gemunu Amarasinghe
Jakarta -

Dalam RUU Sisdiknas, dikenal istilah prasekolah atau kelas 0. Pendidikan satu tahun ini masuk dalam jenjang pendidikan dasar dalam program Wajib Belajar 13 tahun.

"RUU Sisdiknas mengusulkan perluasan cakupan wajib belajar 13 tahun, dengan pertama-tama memandatkan 1 tahun prasekolah sebagai bagian dari Wajib Belajar yang berlaku secara nasional," kata Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek pada detikEdu, Senin (29/8/2022).

"Ini penting karena kita tahu bahwa pengalaman belajar di TK sangat berpengaruh terhadap kesiapan anak belajar di SD," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, apakah kelas 0 atau prasekolah sama dengan PAUD?

Perbedaan Prasekolah Kelas 0 dengan PAUD

1. Masuk Wajib Belajar

Dalam paparan dan naskah RUU Sisdiknas versi Agustus 2022, kelas 0 atau prasekolah masuk program Wajib Belajar jenjang pendidikan dasar. Jenjang ini terdiri dari kelas 0 atau prasekolah dan kelas 1-9. Sementara itu, jenjang menengah terdiri dari kelas 10-12, dan juga kelas 13 di satuan pendidikan tertentu.

ADVERTISEMENT

"Wajib Belajar adalah pendidikan yang harus diikuti semua warga negara dan dibiayai oleh pemerintah. Artinya, tidak boleh ada warga yang tidak bisa mengikuti sekolah di periode wajib belajar," kata Nino.

Sementara itu, PAUD digelar di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini dan tidak masuk program Wajib Belajar.

2. Usia Masuk PAUD dan Prasekolah

Jenjang PAUD diselenggarakan di taman anak bagi anak usia 3-5 tahun sebelum jenjang pendidikan dasar. Sementara itu, kelas 0 atau prasekolah diperuntukkan untuk anak usia 6 tahun di jenjang pendidikan dasar.

3. Dibiayai Pemerintah

Sebagai bagian dari jenjang pendidikan dasar di program Wajib Belajar, prasekolah diselenggarakan dengan pembiayaan dari pemerintah secara nasional. Sementara itu, jenjang PAUD sebagai pendidikan di luar Wajib Belajar didanai masyarakat dengan bantuan dari pemerintah.

"Jika pengalaman belajar sebelum SD hanya bisa tersedia bagi anak-anak dari keluarga menengah ke atas dan di wilayah-wilayah tertentu, maka hal itu melanggengkan kesenjangan. Dengan memasukkan prasekolah 1 tahun--alias TK-B--ke dalam Wajib belajar, RUU Sisdiknas berupaya untuk memecahkan masalah kesenjangan sejak awal," jelas Nino.

"Harapannya, semua anak Indonesia akan masuk SD dengan lebih siap sehingga bisa mendapat manfaat optimal dari pengalaman sekolahnya," imbuhnya.

4. Tujuan PAUD dan Prasekolah

Dikutip dari naskah RUU Sisdiknas versi Agustus 2022, kelas 0 atau prasekolah bertujuan untuk membantu anak menyesuaikan diri dan menjalani transisi dengan lancar menuju proses belajar yang lebih terstruktur pada kelas 1-9 nanti.

Sementara itu, jenjang PAUD dirancang untuk membantu penanaman nilai Pancasila, agama, dan moral, serta pertumbuhan dan perkembangan fisik motorik, kognitif, literasi, dan sosial-emosional. Jenjang PAUD jalur pendidikan formal dilaksanakan melalui layanan taman anak untuk mendukung tumbuh kembang anak.




(twu/pal)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads