Ombudsman RI merilis temuan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Temuan PPDB 2022 ini meliputi penyimpangan di masa pengumuman pendaftaran, pendaftaran, seleksi sesuai jalur, pengumuman penetapan peserta didik baru, daftar ulang, hingga masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS).
"Dalam hal ini kami meninjau apakah sudah tepat guna regulasinya untuk dilanjutkan di PPDB selanjutnya, tidak hanya implementasinya," kata Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais, dalam jumpa pers, melalui online dan offline, Kamis (25/8/2022).
Indraza merinci temuan terkait pungli lewat uang seragam, uang komite, uang buku, hingga masalah di tiap jalur PPDB 2022. Berikut lengkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Temuan PPDB 2022 dari Ombudsman
1. Masalah Transparansi Info
Di tahap pengumuman pendaftaran PPDB, Ombudsman RI mendapati, minimnya sosialisasi pendaftaran PPDB membuat para calon siswa tidak bisa mendaftar sekolah. Di samping itu, kurangnya transparansi infomasi yang termuat dalam pengumuman PPDB menyulitkan calon siswa dan orang tuanya.
2. Siswa Terlempar dari Sistem Pendaftaran
Di tahap pendaftaran PDPB, Ombudman RI mendapati bahwa sistem pendaftaran, penggunaan mekanisme daring di PPDB 2022, maupun sinkronisasi data peserta didik (Dapodik) dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) belum optimal karena masalah infrastruktur.
Kendala di sistem pendaftaran PPDB membuat ada calon siswa yang 'terlempar' pada saat akan mendaftar.
3. Waktu Pendaftaran Kurang dan Verifikasi Pendaftaran Lambat
Ombudsman RI juga mendapati proses verifikasi dokumen pendaftaran oleh panitia PPDB berjalan lambat. Tugas pokok panitia PPDB di sekolah pun masih ada yang tidak jelas.
Sebaliknya, waktu pendaftaran PPDB kurang sehingga menyulitkan siswa diterima di sekolah tujuan. Padahal, daya tampung dan jumlah sekolah di level berikutnya lebih sedikit sehingga banyak calon siswa tidak mendapat sekolah.
"Ini ada beberapa usul dan inisiatif di beberapa daerah untuk siswa dimasukkan di sekolah swasta, disubsidi pemerintah daerah," kata Indraza.
Baca juga: Cerita-cerita dari Sekolah yang Minim Siswa |
4. Masih Ada Pungli dengan Dalih Uang Komite hingga Seragam
Indraza mengatakan, sosialisasi biaya yang perlu dikeluarkan saat PPDB pun minim. Ombudsman RI mendapati bahwa masih ada pungli dengan dalih uang komite, uang seragam, dan lain-lain di masa penetapan dan daftar ulang.
Di lingkup PPDB Madrasah, minimnya pengawasan juga melanggengkan praktik permintaan uang ilegal terus berjalan, seperti adanya pungli lewat uang seragam, uang komite, uang OSIS, dan lain-lain.
5. Jalur Khusus dan Penambahan Rombel yang Tidak Sesuai Standar
Sejumlah sekolah menambahkah Jalur Zonasi Khusus dan jalur lainnya di luar aturan Permendikbud. Alhasil, jumlah rombongan belajar berlebih dan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia.
"Aturannya maksimal 36 siswa per kelas dengan 12 kelas maksimal per angkatan. Di PPDB mereka buka hanya 8 kelas, di kenyataan lapangan lebih dari 12 kelas, dan lebih dari 36 siswa," kata Indraza.
"Jadi kurang jumlah kelas karena kelebihan jumlah siswa yang diterima, sehingga siswa harus masuk belajar masuk ke kelas lain, ke perpustakaan dengan lesehan, dan di kelas yang kondisinya tidak layak," sambungnya.
6. Kecurangan dan Masalah di Jalur Zonasi PPDB 2022
Di PPDB 2022 jalur zonasi, Ombudsman RI melaporkan masih banyak blank spot karena penetapan zonasi belum optimal.
"Banyak daerah sangat padat, jadi yang diterima di sekolah terdekat sedikit, calon siswa jadi tidak dapat sekolah," kata Indraza.
"Ada juga karena sekolah dibangun di pusat, lalu lama-kelamaan pemukiman banyak di pinggir, sekolah tertinggal di pusat, jadi kekurangan sekolah yang dekat zonasi," imbuhnya.
Masalah di Jalur Zonasi PPDB 2022 juga mencakup proses verifikasi dokumen pendaftaran oleh panitia PPDb, data calon peserta hilang karena sistem belum optimal, hingga adanya syarat tambahan zonasi seperti nilai akreditasi sekolah.
Sementara itu, Ombudsman juga mendapati masih ada peserta PPDB yang mengubah dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga dan Surat Keterangan Domisili agar masuk kriteria zonasi.
Masalah dokumen ini juga ditemukan pada Jalur Pindah Tugas Orang Tua/Wali, dengan peserta PPDB menggunakan surat perpindahan wali yang baru dibuat pada saat tanggal pendaftaran PPDB.
7. Kuota Tidak Terpenuhi & Dugaan Pemalsuan Sertifikat Prestasi
Di Jalur Afirmasi, Ombudsman RI mendapati ada peserta didik yang 'terlempar' dari jalur ini karena masalah sistem PPDB yang belum optimal. Sementara itu, pemanfaatan jalur afirmasi juga belum merata sehingga kuota jalur afirmasi tidak terpenuhi alias kosong.
Seperti halnya di Jalur Afirmasi, masih ada kuota yang tidak terpenuhi di Jalur Prestasi PPDB 2022. Masalah Jalur Prestasi juga meliputi belum adanya pengaturan kriteria mengenai prestasi non-akademik dan dugaan pemalsuan sertifikat prestasi calon peserta didik.
Memasuki Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pun, Ombudsman mendapati sekolah tidak lagi acuh pada protokol kesehatan.
"Ini membuat klaster (COVID-19)," demikian Indraza.
(twu/nwy)