Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta membuka program bantuan sekolah dengan tajuk Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) untuk sekolah dan madrasah swasta. Pendaftaran dibuka mulai 22 Agustus 2022.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki menyediakan program Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) bagi peserta didik yang masuk sekolah swasta," demikian bunyi postingan akun P4OP Dinas Pendidikan Jakarta @upt.p4op, Minggu (21/8/2022).
BPMS sendiri merupakan program bantuan pendidikan bagi peserta didik sekolah atau madrasah swasta di DKI Jakarta. Program ini menyasar pada keluarga yang tidak mampu maupun keluarga terdampak akibat COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut unggahan dari Instagram P4OP Dinas Pendidikan Jakarta, besaran bantuan BPMS dibagi ke dalam kategori jenjang dan jalur masuk peserta didik baru. Berikut rincian selengkapnya.
Besaran Bantuan BPMS Tahun 2022
1. Sekolah atau Madrasah Swasta
- Jenjang SD/MI/SLB: Maksimum Rp 1 juta
- Jenjang SMPS/MTs/SMPLB: Maksimum Rp 1,5 juta
- Jenjang SMA/MA/SMALB: Maksimum Rp 2,5 juta
- Jenjang SMK: Maksimum Rp 2,5 juta
2. Sekolah atau Madrasah Swasta PPDB Bersama
- SMA Klaster I: Maksimum Rp 3 juta
- SMA Klaster II: Maksimum Rp 7 juta
- SMA Klaster III: Maksimum Rp 10 juta
- SMK Klaster I: Maksimum Rp 3 juta
- SMK Klaster II: Maksimum Rp 7 juta
- SMA Klaster III: Maksimum Rp 10 juta
Sebelumnya, pendaftar bantuan pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta ini juga perlu mempersiapkan persyaratan dan memerhatikan tanggal penting seleksi penerima. Informasi selengkapnya dapat disimak pada ulasan berikut.
Persyaratan Penerima BPMS Tahun 2022
1. Peserta didik usia 6-21 tahun
2. Peserta dari keluarga tidak mampu atau keluarga terdampak COVID-19
3. Peserta terdaftar sebagai peserta didik baru di sekolah atau madrasah swasta di DKI Jakarta
4. Peserta berdomisili dan memiliki NIK DKI Jakarta
Tanggal Penting Seleksi BPMS Tahun 2022
22 Agustus - 28 September: Calon penerima mendaftar ke sekolah
29 - 30 September: Sekolah mengumumkan data calon penerima sementara
3 - 7 Oktober: Verifikasi berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan
10 - 26 Oktober: Data final penerima ditetapkan
Detikers yang ingin mendapatkan bantuan biaya sekolah ini bisa mengakses informasi bantuan BPMS ini lebih lanjut dengan menghubungi nomor telepon 021-857-1012 atau kunjungi website e-bpms.jakarta.go.id. Jangan sampai terlewat, ya!
(rah/twu)