C. Jalur Afirmasi Kondisi Tertentu
1. Pendaftaran:
- Dapatkan akun dari sekolah asal.
- Login dan isi data melalui aplikasi PPDB.
- Pilih jalur afirmasi dan sekolah tujuan.
2. Validasi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Cek ulang data yang dimasukkan.
- Kirim data
- Cetak bukti pendaftaran.
3. Verifikasi:
- Verifikasi data oleh sekolah tujuan.
4. Seleksi:
ADVERTISEMENT
- Perankingan menurut jarak domisili ke sekolah hingga capai batas kuota.
- Apabila pada batas kuota ada jarak yang sama, perankingan selanjutnya adalah berdasarkan usia yang lebih tua.
5. Penetapan:
- Rapat penetapan hasil PPDB oleh dewan guru dan kepala sekolah.
- Satuan pendidikan berkoordinasi dengan cabang dinas.
6. Pengumuman
D. Jalur Pindah Tugas Orang Tua
1. Pendaftaran:
- Dapatkan akun dari sekolah asal.
- Login dan isi data ke aplikasi PPDB.
- Pilih jalur pindah tugas orang tua/anak guru dan sekolah tujuan.
2. Validasi:
- Cek ulang data yang dimasukkan.
- Kirim data
- Cetak bukti pendaftaran
3. Verifikasi:
- Sekolah yang dituju melakukan verifikasi data.
4. Seleksi:
- Pemeringkatan berdasarkan jarak domisili.
- Bila ditemukan jarak yang sama saat mencapai batas kuota, maka pemeringkatan dilakukan menurut usia.
- Pemeringkatan untuk anak guru diprioritaskan untuk calon peserta yang memilih sekolah sesuai tempat dinas orang tua.
5. Penetapan:
- Dewan guru dan kepala sekolah melakukan rapat penetapan hasil PPDB.
- Satuan pendidikan akan berkoordinasi dengan cabang dinas.
- Input ke sistem PPDB.
6. Pengumuman.
E. Jalur Prestasi Kejuaraan
Pada jalur ini, sekolah tidak membatasi jenis prestasi. Alurnya pendaftaran sampai pengumumannya adalah:
1. Pendaftaran:
- Dapatkan akun dari sekolah asal.
- Login dan isi data ke aplikasi PPDB.
- Pilih jalur dan sekolah tujuan.
2. Validasi:
- Cek ulang data yang diisi.
- Kirimkan data
- Cetak bukti pendaftaran.
3. Verifikasi:
- Sekolah melakukan verifikasi data siswa. Tahap ini juga bisa dilakukan dengan menguji kompetensi siswa dan diselenggarakan dengan memperhatikan protokol kesehatan COVID-19.
4. Seleksi:
- Pemeringkatan dilakukan berdasarkan skor piagam (100 persen) atau ditambah skor uji kompetensi (30 persen berbanding 70 persen).
- Jika sewaktu mencapai batas kuota ditemukan skor sama, maka seleksi diterapkan menurut usia.
5. Penetapan:
- Rapat antara dewan guru dan kepala sekolah untuk menentukan hasil PPDB.
- Satuan pendidikan melakukan koordinasi dengan cabang dinas.
- Input hasil penetapan ke sistem PPDB.
6. Pengumuman.
F. Jalur Zonasi
1. Pendaftaran:
- Dapatkan akun dari sekolah asal.
- Login dan masukkan data melalui aplikasi PPDB.
- Pilih jalur zonasi dan pilih sekolah tujuan.
2. Validasi:
- Cek lagi data yang diisi.
- Kirimkan data.
- Cetak bukti pendaftaran.
3. Verifikasi:
- Sekolah tujuan melakukan verifikasi data yang diisi.
4. Seleksi:
- Pemeringkatan dilakukan berdasarkan jarak domisili sampai mencapai batas kuota.
- Apabila ketika sudah mencapai batas kuota ditemukan jarak yang sama, maka pemeringkatan kedua dilakukan berdasarkan calon siswa yang berusia lebih tua.
5. Penetapan:
- Rapat antara dewan guru dan kepala sekolah mengenai hasil PPDB.
- Satuan pendidikan berkoordinasi dengan cabang dinas.
- Memasukkan data dan hasilnya ke sistem PPDB.
6. Pengumuman
Itulah alur PPDB Jabar 2022 jenjang SMA seluruh jalur. Persiapkan syaratnya sejak sekarang ya, detikers!
(nah/lus)