PPDB Jatim 2022 Tetapkan Syarat Khusus untuk SMK, Apa Saja?

ADVERTISEMENT

PPDB Jatim 2022 Tetapkan Syarat Khusus untuk SMK, Apa Saja?

Rahma Harbani - detikEdu
Sabtu, 28 Mei 2022 17:45 WIB
Ilustrasi PPDB (Andhika Akbarayansyah)
Ilustrasi. Ini aturan khusus PPDB Jatim 2022 untuk calon peserta didik SMK. (Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Jakarta -

Penerimaan Peserta Didik Baru Jawa Timur atau PPDB Jatim 2022 menetapkan aturan khusus bagi calon peserta didik baru yang berminat mendaftar pada jenjang SMK. Aturan ini pun berlaku pada bidang atau program keahlian suatu SMK tertentu.

Merujuk pada Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB Jatim 2022, aturan khusus yang ditetapkan pada calon peserta didik baru SMK di antaranya adalah bebas buta warna dan tinggi badan bagi laki-laki serta perempuan. Penjelasan lebih lengkapnya dapat disimak pada ulasan berikut.

Syarat Khusus bagi Calon Siswa SMK di PPDB Jatim 2022

1. Syarat khusus tidak buta warna. Aturan ini berlaku bagi calon siswa SMK program keahlian berikut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Tata Kecantikan Rambut dan Kulit
  • Tata Busana
  • Multimedia
  • Teknologi Rekayasa (kecuali teknik industri dan teknologi konstruksi)
  • Farmasi
  • Seni dan Industri Kreatif (kecuali seni patung, seni musik, seni karawitan, pedalangan, teater pemeranan, produksi dan siaran program radio atau televisi)

2. Syarat khusus tinggi badan minimal 153 cm (perempuan) dan 158 cm (laki-laki). Syarat ini berlaku untuk calon siswa SMK program berikut:

  • Usaha Perjalanan Wisata
  • Spa dan Beauty Therapy
  • Perhotelan
  • Tata Kecantikan Rambut dan Kulit
  • Teknik Alat Berat

Di samping itu, Dinas Pendidikan Provinsi Jatim juga menetapkan persyaratan umum bagi peserta PPDB Jatim yang berminat mendaftar jenjang SMK. Berikut sejumlah syarat umum yang perlu diperhatikan peserta.

ADVERTISEMENT

Syarat Umum bagi Calon Siswa SMK di PPDB Jatim 2022

1. Calon peserta didik baru SMK berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2022.

2. Calon peserta didik baru jenjang SMK telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.

3. Calon peserta didik baru jenjang SMK merupakan lulusan SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs tahun 2022 atau lulusan tahun sebelumnya.

4. Calon peserta didik baru jenjang SMK wajib terdaftar dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran Tahap I PPDB tahun 2022 tanggal 20 Juni 2022, dengan memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri.

5. Bagi calon peserta didik baru dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan/Panti Sosial mengikuti tempat kedudukan lembaga.

6. Jenjang SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).

7. Calon peserta didik baru jalur penyandang disabilitas mempunyai hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis) dan surat keterangan dari Kepala Sekolah asal yang menerangkan kelompok difabel siswa.

8. Calon peserta didik baru kelas 10 SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan pada poin 1 dan 2 harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar, dan permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK.

9. Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi Pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.

10. Calon peserta didik baru, tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba, tidak bertato dan/atau tidak bertindik bagi calon peserta didik baru laki-laki, dan tidak bertindik bukan pada tempatnya bagi calon peserta didik baru wanita, dengan mengisi isian surat pernyataan

11. Pembentukan kelas industri bagi SMK dapat dilakukan setelah pelaksanaan PPDB dan dilakukan di sekolah masing masing dan tidak boleh menambah pagu.

Tahapan pertama PPDB Jatim 2022 telah dimulai sejak Senin (23/5/2022) yang dimulai dengan entri nilai rapor oleh kepala sekolah masing-masing. Tahapan selanjutnya diikuti dengan verifikasi nilai rapor secara daring oleh siswa mulai Jumat (27/5/2022).

"Calon peserta didik baru memverifikasi nilai rapor yang telah diisikan oleh sekolah asal secara online melalui aplikasi PPDB mulai 27 Mei 2022 sampai dengan 30 Mei 2022 melalui situs ppdb.jatimprov.go.id," bunyi keterangan dari juknis yang ditandatangi oleh Kepala Dinas Pendidikan Jatim Wahid Wahyudi tersebut.

Lalu bagaimana persiapan pendaftaran PPDB Jatim 2022 detikers?




(rah/kri)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads