8 Sekolah Ini Tidak Bisa Didaftar Lewat PPDB Jatim 2022, Kenapa?

ADVERTISEMENT

8 Sekolah Ini Tidak Bisa Didaftar Lewat PPDB Jatim 2022, Kenapa?

Rahma Harbani - detikEdu
Kamis, 26 Mei 2022 10:00 WIB
Ilustrasi PPDB (Andhika Akbarayansyah)
Ilustrasi. Ini sekolah yang tidak dapat didaftarkan melalui PPDB Jatim 2022. (Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Jakarta -

Ada sejumlah sekolah di Jawa Timur yang tidak bisa didaftarkan melalui Penerimaan Peserta Didik Baru Jawa Timur atau PPDB Jatim 2022 jenjang SMA, SMK, dan Sekolah Luar Biasa (SLB). Kenapa ya?

Berdasarkan Juknis PPDB Jatim 2022, sekolah yang tidak dapat didaftarkan melalui PPDB Jatim 2022 masuk dalam daftar kriteria sekolah yang dikecualikan. Kriteria tersebut di antaranya, sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus dan SMA terbuka.

Di samping itu, sekolah yang berada di wilayah kepulauan, pegunungan, dan pedalaman, serta sekolah di daerah dengan jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 rombongan belajar juga dikecualikan dalam PPDB ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Daftar SMA dan SMK yang Dikecualikan dari PPDB Jatim 2022

1. SMANOR

2. SMKN 12 Surabaya

ADVERTISEMENT

2. SMA Negeri Taruna Jawa Timur

3. SMA terbuka 19 Surabaya

4. SMA Terbuka Kepanjen Malang

5. SMA Terbuka Sebelas November Kediri

6. SMA Terbuka Rejotangan Tulungagung

7. SMAN 1 Masalembu

8. Sekolah lain dengan jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 rombongan belajar

Tahapan dan Jalur PPDB Jatim 2022

Untuk diketahui, PPDB Jatim 2022 membuka empat tahapan pendaftaran bagi jenjang SMA dan SMK melalui laman ppdb.jatimprov.go.id. Berikut tahapan keempat jalur tersebut.

A. Tahap Pendaftaran 1 (Online)

1. Jalur Afirmasi (SMA/SMK)

Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang berasal dari keluarga tidak mampu, anak buruh, dan penyandang disabilitas.

2. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali (SMA/SMK)

Jalur ini diperuntukan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK, yang terdiri dari Pindah Tugas Orang Tua/Wali, Anak Guru/Tenaga Kependidikan, dan Anak Tenaga Kesehatan.

3. Jalur Prestasi Hasil Lomba (SMA/SMK)

Selanjutnya, jalur prestasi hasil lomba untuk calon peserta didik jenjang SMA/SMK yang terdiri dari hasil lomba bidang akademik dan lomba bidang non akademik secara berjenjang atau tidak berjenjang yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah atau Swasta di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, dan tingkat Nasional serta tingkat Internasional.

B. Tahap Pendaftaran 2 (Online)

Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMA)

Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA yang sistem penilaiannya merupakan gabungan rerata nilai rapor SMP/sederajat semester 1 sampai dengan semester 5 dengan nilai akreditasi (angka) dari SMP/sederajat.

C. Tahap Pendaftaran 3 (Online)

Jalur Zonasi (SMK)

Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMK yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar zona, berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap 1 PPDB 2022 atau tanggal 20 Juni 2022.

D. Tahap Pendaftaran 4 (Online)

Jalur Zonasi (SMA)

Jalur ini terbuka bagi calon peserta didik baru jenjang SMA yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan. Hal ini didasarkan dari alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap 1 PPDB 2022 atau tanggal 20 Juni 2022.

Tahapan penerimaan PPDB Jatim 2022 sudah dimulai sejak Senin (23/5/2022) hingga 28 Mei 2022. Tahapan tersebut dilakukan oleh kepala sekolah yang bersangkutan untuk melakukan entri nilai rapor siswanya.




(rah/kri)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads