Daftar PPDB Jateng 2022 di ppdb.jatengprov.go.id, Ini Jadwal dan Syarat SMA-SMK

ADVERTISEMENT

Daftar PPDB Jateng 2022 di ppdb.jatengprov.go.id, Ini Jadwal dan Syarat SMA-SMK

Novia Aisyah - detikEdu
Jumat, 27 Mei 2022 15:30 WIB
Ada calon siswa SMA/SMK di Kabupaten Klaten yang terkendala sinyal internet saat mendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jateng 2020.
Jadwal dan syarat PPDB Jateng 2022 SMA-SMK. Foto: Achmad Syauqi

D. Jalur Pindah Tugas Orang Tua/Wali

  • Rapor SMP/sederajat
  • Surat keterangan nilai rapor semester 1-5 SMP/sederajat
  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan senilai ijazah SMP/paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang setaraf SMP
  • Akta kelahiran dengan usia paling tua 21 tahun saat ajaran baru
  • Belum menikah
  • Surat penugasan yang dikeluarkan instansi/kantor orang tua/wali, minimal pindah antarkota atau antarkabupaten
  • Berstatus anak guru, yang dibuktikan dengan surat pernyataan kepala sekolah serta surat keputusan/penugasan dari pejabat berwenang.
  • Menyertakan piagam prestasi yang sesuai dengan ketentuan dan diterbitkan minimal enam bulan atau maksimal 3 tahun sejak pendaftaran, apabila memiliki. Bukti tersebut juga wajib sudah disahkan Kanwil Kemenag atau dinas pendidikan kabupaten/kota sesuai kewenangan.

E. Syarat PPDB Jateng 2022 Jenjang SMK

  • Surat keterangan nilai rapor semester 1-5 SMP/sederajat
  • Rapor SMP/sederajat
  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang senilai ijazah SMP/paket B/satuan pendidikan luar negeri yang setaraf SMP
  • Akta kelahiran dengan usia paling tua 21 tahun saat awal ajaran baru
  • Piagam prestasi tertinggi yang sesuai dengan ketentuan, dan dirilis paling tidak 6 bulan atau maksimal 3 tahun sejak pendaftaran. Piagam juga wajib disahkan Kanwil Kemenag atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  • Calon murid baru yang berasal dari keluarga tidak mampu, wajib menyertakan bukti kepesertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah atau pemda. Bukti tersebut bisa dengan kepemilikan KIP atau bukti kepesertaan DTKS.
  • Surat keterangan yang menjelaskan kondisi kesehatan siswa:

- Sehat pendengaran dan tidak buta warna untuk calon siswa bidang keahlian teknologi dan rekayasa, agribisnis dan agroteknologi, kemaritiman, teknik informasi dan komunikasi, pariwisata, seni dan industri kreatif, serta energi dan pertambangan

- Tidak buta warna, sehat pendengaran, serta sehat mulut dan gigi untuk calon murid bidang keahlian kesehatan dan pekerjaan sosial

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

- Sehat pendengaran untuk calon peserta didik bidang keahlian bisnis dan manajemen

  • Belum menikah
  • Kartu keluarga
  • Surat keterangan dari Dinas Kesehatan Provinsi, khusus untuk anak tenakes yang terlibat langsung dalam penanganan COVID-19 di luar Jawa Tengah, tapi masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.

Cara Daftar PPDB Jateng 2022 Jenjang SMA-SMK

1. Buka laman https://ppdb.jatengprov.go.id

ADVERTISEMENT

2. Masukkan data sebagaimana alur aplikasi PPDB

3. Lakukan verifikasi berkas dengan membawa:

- Akta kelahiran

- Kartu keluarga

- Daftar nilai rapor sesuai formulir

- KIP jika punya

- Ijazah atau surat keterangan lulus

- Sertifikat/piagam prestasi tertinggi

- Surat pernyataan sehat untuk siswa SMK

- Surat pindah tugas orang tua dan surat keterangan domisili untuk jalur pindah tugas orang tua/wali

- Surat keterangan yang menyatakan status putra/putri Dinas Kesehatan Provinsi, untuk calon siswa dari luar Jateng

- Surat pernyataan kebenaran dokumen, yang contohnya bisa dilihat dari laman PPDB

4. Ketika berkas telah diverifikasi oleh satuan pendidikan negeri terdekat dan sesuai ketentuan, maka siswa akan memperoleh token. Sebaliknya, yang belum sesuai ketentuan, wajib memenuhi syarat terlebih dahulu.

5. Calon murid yang sudah mendaftar secara online akan menerima nomor pendaftaran.

6. Jurnal dan hasil seleksi dapat dicek di sistem aplikasi menggunakan nomor pendaftaran.

Menurut keterangan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng, Suyanta, calon siswa baru jenjang SMA-SMK tak perlu lagi menyertakan surat keterangan domisili (SKD) dalam PPDB Jateng 2022. Suyanta menerangkan, riwayat domisili akan dicek dengan data Dukcapil daerah yang bersangkutan.

"Selain melalui kepindahan tugas, tidak ada SKD. Semua ber-KK (Kartu Keluarga). KK tidak diambil dari tanggal terbit. Kan ada penduduk yang KK berubah tapi domisili memang di situ," ungkap Suyanta di kantornya (23/5/2022), dikutip dari detikjateng.

"Kita bicara riwayat, kita kerja sama dengan Dukcapil. Tracking (lacak) di situ. Kepada Dukcapil kabupaten/kota diharapkan segera update, karena bisa berefek bagi yang ikut PPDB," imbuhnya.


(nah/lus)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads