Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Kota Bandung 2022 untuk jenjang TK-SMP resmi dibuka (25/5/2022). Jalur pendaftaran yang dibuka adalah afirmasi, prestasi, perpindahan orang tua, zonasi.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, Hikmat Ginanjar menyampaikan, PPDB dilaksanakan secara daring. Pihaknya juga telah mempersiapkan server agar tidak ada kendala dalam alur.
"Saya kira kita memiliki server yang bagus, itu digunakan untuk seluruh kegiatan Disdik sangat mencukupi," ucapnya usai acara Bandung Menjawab di Taman Dewi Sartika Kota Bandung (25/5/2022) seperti dikutip dari detikjabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
A. Jadwal PPDB Kota Bandung 2022
Mengutip unggahan Instagram Disdik Kota Bandung, di bawah ini tanggal-tanggal penting untuk calon siswa jenjang TK, SD, dan SMP:
1. Jalur Afirmasi, Prestasi, Pindah Tugas Orang Tua
- Isi data diri oleh wali kelas atau mandiri: 25 Mei-10 Juni 2022
- Pendaftaran calon murid baru oleh wali kelas atau mandiri: 13-17 Juni 2022
- Pengumuman: 24 Juni 2022
- Verifikasi dan validasi sertifikat lomba/penghargaan: 26 Mei-11 Juni 2022
- Daftar ulang: 27-28 Juni 2022
2. Jalur Zonasi
- Pendataan data diri yang dilakukan wali kelas atau mandiri: 25 Mei-10 Juni 2022
- Pendaftaran calon siswa baru oleh wali kelas atau mandiri: 27 Juni-1 Juli 2022
- Pengumuman: 8 Juli 2022
- Daftar ulang: 11-12 Juli 2022
B. Mekanisme Pendaftaran PPDB Kota Bandung 2022
Disebutkan dalam laman resmi PPDB Bandung, berikut ini mekanisme atau tahapan pendaftarannya:
1. Pendataan oleh wali kelas yaitu, orang tua calon siswa baru wajib mengumpulkan dokumen syarat PPDB 2022 secara daring.
2. Isi data diri yang dilakukan oleh sekolah asal dan divalidasi orang tua atau secara mandiri. Tahap ini dilaksanakan melalui situs https://ppdb.bandung.go.id. (PPDB Bandung).
3. Pendaftaran dengan memilih sekolah dan jalur, melalui situs yang sama di atas.
4. Verifikasi dan validasi dokumen oleh sekolah tujuan.
Memantau pengumuman secara daring melalui laman PPDB Bandung.
5. Daftar ulang melalui sistem atau menyesuaikan dengan situasi.
C. Kuota Dalam Kota PPDB Kota Bandung 2022
1. Jalur Zonasi:
- TK: minimal 95 persen
- SD: minimal 70 persen
- SMP: minimal 50 persen
2. Afirmasi
- SD: minimal 15 persen
- SMP: minimal 15 persen
3. Pindah Tugas Orang Tua/Wali
- TK: maksimal 5 persen
- SD: maksimal 5 persen
- SMP maksimal 5 persen
4. Prestasi
- SMP: maksimal 30 persen, di mana seleksi dilakukan berdasarkan nilai rapor 60 persen dan sertifikat perlombaan/penghargaan 40 persen
D. Kuota Luar Kota PPDB Kota Bandung 2022
1. Zonasi Luar Kota pada Sekolah Perbatasan
- SD: maksimal 30 persen dari kuota jalur zonasi
- SMP: maksimal 10 persen dari kuota jalur zonasi
2. Prestasi Luar Kota
- SMP: maksimal 25 persen dari 40 persen kuota prestasi lomba/penghargaan
Kepala Disdik Kota Bandung, Hikmat memastikan pihaknya telah mempersiapkan segala hal demi penyelenggaraan PPDB Kota Bandung 2022. Karena itu, dia berharap pada PPDB SD-SMP tahun ini tidak ditemui kendala.
"Saya kira apa yang jadi asas pelaksanaan PPDB adalah transparan dan akuntabel. Dan kami akan komit dengan aturan yg telah ditetapkan," ujar Hikmat.
(nah/row)