Pendaftaran Seleksi PPG Dalam Jabatan 2022 Tahap II Dibuka, Cek Syaratnya

Trisna Wulandari - detikEdu
Minggu, 17 Apr 2022 09:00 WIB
Pendaftaran seleksi PPG Dalam Jabatan 2022 Tahap II dibuka. Foto: instagram @ditjen.gtk.kemdikbud
Jakarta -

Pendaftaran dan seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru PPG 2022 tahap II dibuka Kemendikbudristek melalui Direktorat PPG. Pendaftaran dibuka hingga 19 April 2022.

PPG Dalam Jabatan adalah pendidikan profesi guru bagi para lulusan S1 dan D4 jurusan kependidikan maupun nonkependidikan yang sudah memiliki status sebagai guru di sebuah satuan pendidikan. Berdasarkan pengertian ini, maka tidak semua guru bisa mendaftar atau mendapatkan undangan, seperti dikutip dari laman BAN-PT.

Berikut syarat dan cara daftar PPG Dalam Jabatan 2022 Tahap II:

Syarat Peserta PPG Dalam Jabatan 2022 Tahap II

  • a. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru.
  • b. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  • c. Memiliki NUPTK.
  • d. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.
  • e. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.
  • f. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.
  • g. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
  • h. Sehat jasmani dan rohani.
  • i. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
  • j. Berkelakuan baik.

Syarat Administrasi Seleksi PPG Dalam Jabatan 2022 Tahap II - Guru

  • 1. Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir perguruan tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
  • 2. Hasil pindai (scan) SK pengangkatan pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota).
  • 3) Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS
    (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:
    • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS
    • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan
    • Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan
    • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.
  • 4. Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022 (asli/fotokopi legalisir kepala sekolah).
  • 5. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai Rp 10.000 (format terlampir).

Syarat Administrasi Seleksi PPG Dalam Jabatan 2022 Tahap II - Kepala Sekolah

Syarat administrasi bagi guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah yaitu:

  • 1. Hasil pindai (scan) ijazah S1/D4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
  • 2. Hasil pindai (scan) SK pengangkatan pertama dan terakhir sebagai guru (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota).
  • 3. Hasilpindai (scan) SK Pengangkatan terakhir sebagai kepala sekolah (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:
    • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS
    • Ketua Yayasan untuk Kepala Sekolah bukan PNS
  • 4. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai Rp 10.000 (format terlampir).

Jadwal Pendaftaran dan Seleksi PPG Dalam Jabatan 2022 Tahap II

  • Pendaftaran dan pengiriman berkas: 15 - 19 April 2022
  • Perbaikan berkas: 15 - 25 April 2022
  • Verval oleh petugas: 15 - 27 April 2022
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi/pendaftaran: 29 April 2022

Cara Daftar PPG Dalam Jabatan 2022 Tahap II

  • 1. Buka aplikasi pendaftaran calon peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan 2022 di laman https://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id/ dengan akun SIMPKB
  • 2. Unggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah asli S1/DIV. Bagi calon peserta yang terkendala dengan akses internet, pendaftaran dapat dibantu oleh operator sekolah atau dinas pendidikan.
  • 3. Calon peserta menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S1/DIV yang dimiliki. Lihat daftar linieritas program studi PPG pada Lampiran II di sini.
  • 4. Calon peserta mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S1/DIV.
  • 5. LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian berkas dengan syarat-syarat administrasi seperti linieritas antara program studi PPG yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S1/D4.

Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 kategori sebagai berikut:

a. "Disetujui" jika berkas memenuhi syarat dan bidang studi PPG yang dipilih linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S1/DIV.

b. "Tolak (permanen)" jika berkas tidak memenuhi syarat dan atau bidang studi studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S1/DIV serta tidak dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh, guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hubungan Internasional tidak linier dengan program studi PPG yang ada.

c. "Tolak (perbaikan)" jika berkas tidak lengkap dan/atau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih program studi PPG Guru Kelas SD. Jika guru tersebut ingin mengikuti PPG, maka guru harus memperbaiki program studinya menjadi Bahasa Inggris.

Di sisi lain perlu diketahui, guru dapat memilih bidang studi pada jenjang yang berbeda dengan mata pelajaran yang diampu saat ini. Contoh, calon peserta mengajar di Sekolah Dasar memiliki S1/DIV program studi Ekonomi. Maka berdasarkan tabel linieritas, calon peserta dapat memilih jenjang SMA dengan bidang studi PPG yaitu Ekonomi.

Calon peserta yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus "Disetujui" dinyatakan lolos seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2022. Selengkapnya tentang seleksi PPG Dalam Jabatan 2022 Tahap II bisa diakses di sini. Semoga berhasil, detikers!



Simak Video "Video Kompetensi Wajib Calon Kepsek Sekolah Rakyat: Punya Empati-Daya Juang"

(twu/nwy)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork