RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menjadi polemik karena hilangnya kata madrasah, serta nama satuan pendidikan formal lainnya. RUU Sisdiknas menggunakan istilah pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan keagamaan.
Hilangnya kata madrasah, yang merupakan satuan pendidikan formal bersejarah, menjadi perhatian masyarakat umum. Keputusan ini berisiko menimbulkan banyak masalah, misal posisi madrasah dan fungsi layanan pendidikan pada masyarakat.
Terkait polemik RUU Sisdiknas dan hilangnya kata madrasah, berikut beberapa poin yang wajib diperhatikan
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
A. Benarkah bentuk eliminasi posisi madrasah?
Menurut pakar pendidikan UNY, Arif Rohman penghilangan kata madrasah dalam draf RUU Sisdiknas dapat mengeliminasi posisi madrasah. Padahal, madrasah punya posisi strategis dan bermanfaat bagi masyarakat.
"Adanya penghilangan kata madrasah di dalam draf rancangan undang-undang pendidikan itu akan menimbulkan suatu bentuk-bentuk eliminasi terhadap posisi madrasah," kata Arif dikutip dari detikJateng, Rabu (30/3/2022).
Salah satu peran penting madrasah adalah pada pendidikan karakter yang perlu diperlukan generasi sekarang. Arif berpendapat, pendidikan karakter yang dilakukan pesantren berdampak besar pada kehidupan pelajar.
B. Bisa mereduksi cita-cita pendidikan nasional
Pakar Pendidikan Islam Universitas Islam Saifudin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto, Sunhaji menilai hilangnya kata madrasah dalam RUU Sisdiknas berpotensi menimbulkan dualisme pendidikan. Misal madrasah yang nantinya hanya untuk belajar agama.
"Saya tidak sepakat jika kata madrasah dihapus, karena ini bisa jadi moment ketidakadilan bagi Lembaga Pendidikan Islam. Dampaknya bagi dunia pendidikan saya khawatir terjadi dualisme, nanti akan mengerucut ilmu agama itu lho di madrasah, kalo saintek itu lho di Kemendikbud," ungkapnya kepada detikJateng.
Dualisme inilah yang berisiko mereduksi cita-cita pendidikan nasional untuk menciptakan manusia Indonesia seutuhnya. Padahal dunia pendidikan telah berupaya mengikis dikotomi pendidikan agama dan umum melalui teori integrasi.
"Pendidikan Nasional kita ini kan ingin menciptakan manusia Indonesia seutuhnya, kata seutuhnya setelah saya analisis sebenarnya mengandung unsur unsur beriman bertaqwa kepada Tuhan YME, berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan keterampilan, sehat jasmani rohani, kepribadian mantap dan mandiri, serta rasa tanggung jawab sosial kemasyarakatan," kata Sunhaji.
C. Klarifikasi Kemendikbud-Kemenag
Menanggapi polemik ini, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menegaskan madrasah tidak akan dihapus dalam RUU Sisdiknas. Keberadaan madrasah sebagai lembaga pendidikan formal akan tetap ada.
"Sedari awal tidak ada keinginan ataupun rencana menghapus sekolah madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari Sistem Pendidikan Nasional. Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak pernah terbersit sekalipun di benak kami," terangnya dikutip dari laman resmi Kemdikbud, (30/3/2022).
Nadiem menekankan sekolah maupun madrasah secara substansi tetap menjadi bagian dari jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh revisi RUU Sisdiknas. Menurut Nadiem, RUU Sisdiknas hanya memberikan kelonggaran pemberian nama satuan pendidikan
"Yang kami lakukan adalah memberikan fleksibilitas agar penamaan bentuk satuan pendidikan, baik untuk sekolah maupun madrasah, tidak diikat di tingkat undang-undang," kata Nadiem.
Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga mengatakan pihaknya selalu berkomunikasi dengan Kemendikbudristek. Koordinasi telah dilakukan sejak proses awal revisi RUU Sisdiknas.
"RUU Sisdiknas telah memberikan perhatian yang kuat terhadap ekosistem pesantren dan madrasah. Nomenklatur madrasah dan pesantren juga masuk dalam batang tubuh dan pasal-pasal dalam RUU Sisdiknas," papar Menag Yaqut.
Yaqut meyakini dengan mengusung kemerdekaan dan fleksibilitas dalam RUU Sisdiknas, mutu pembelajaran untuk semua peserta didik akan meningkat. Hasilnya, kualitas sistem pendidikan di Indonesia makin baik di masa mendatang.
(faz/row)