Pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) perlu kembali mendapat penyesuaian mengingat PPKM Jawa-Bali diperpanjang sejak tanggal 15 sampai 21 Maret 2022. Sementara, untuk wilayah luar Jawa-Bali perpanjangannya dari 15 sampai 28 Maret 2022.
Aturan PPKM Jawa-Bali kali ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri nomor 16/2022. Berdasarkan ketentuan terbaru itu, ada lebih banyak pertambahan daerah yang turun dari level 3 ke level 2. Namun, belum ada yang dikategorikan level 1.
"Adanya peningkatan jumlah daerah yang berada di Level 2 dari yang semula 37 daerah menjadi 55 daerah. Sementara terjadi penurunan jumlah daerah yang berada di Level 3 yang semula berjumlah 84 daerah menjadi 66 daerah. Sedangkan untuk daerah Level 4 belum mengalami perubahan dari Inmendagri Nomor 15 Tahun 2022, yaitu tetap 7 daerah. Begitu juga halnya dengan Level 1 hingga saat ini belum ada daerah di wilayah Jawa dan Bali yang masuk ke Level 1," papar Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal melalui keterangannya (15/03/2022) seperti diberitakan oleh detiknews sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa daerah yang berstatus PPKM level 2 contohnya DKI Jakarta, Kota dan Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Surabaya, Kabupaten Jepara, dan lainnya.
Aturan PTM di Wilayah PPKM Level 1, 2, 3, 4
A. PTM di Wilayah PPKM Level 1 dan 2
Menurut SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021, ketentuan PTM di PPKM level 1 dan 2 adalah:
1. Jika vaksinasi dosis 2 pendidik dan tendik lebih dari 80 persen, capaian vaksinasi lansia dosis 2 di lingkungannya di atas 50 persen, dan vaksinasi peserta didik terus berlangsung, maka dapat melakukan PTM dengan ketentuan:
- Dilakukan setiap hari
- Kapasitas peserta didik 100 persen
- Durasi belajar maksimal 6 jam setiap hari
2. Jika vaksinasi dosis 2 pendidik dan tendik 50 persen sampai 80 persen, vaksinasi lansia dosis 2 sebanyak 40 persen sampai 50 persen, dan vaksinasi peserta didik terus berlangsung, maka PTM berlaku dengan ketentuan:
- Setiap hari secara bergantian
- Kapasitas peserta didik 50 persen
- Durasi belajar maksimal 6 jam setiap hari
3. Jika capaian vaksin dosis 2 pendidik dan tendik di bawah 50 persen, vaksinasi lansia dosis 2 di bawah 40 persen, maka bisa PTM dengan ketentuan:
- Setiap hari bergantian
- Kapasitas 50 persen
- Durasi belajar maksimal 40 persen setiap hari
B. Aturan PTM di Wilayah PPKM Level 3 dan 4
Sekolah di wilayah PPKM level 3 dan 4 bisa menggelar PTM terbatas atau PJJ, regulasinya:
1. Apabila vaksinasi dosis 2 pendidik dan tendik minimal 40 persen dan vaksinasi lansia dosis 2 minimal 10 persen di wilayah berstatus level 3, maka PTM:
- Setiap hari dilakukan bergantian
- Jumlah peserta didik 50 persen kapasitas
- Pembelajaran maksimal 4 jam setiap hari
2. Apabila vaksinasi dosis 3 pendidik dan tendik di bawah 40 persen dan vaksinasi lansia dosis 2 di bawah 10 persen di wilayah berstatus level 3, maka pembelajaran dilakukan secara PJJ.
3. Satuan pendidikan di daerah PPKM level 4 dilakukan secara PJJ.
Wagub DKI Ungkap Kapan Jakarta Bisa PTM 100 Persen
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkap kegiatan PTM di DKI Jakarta memang belum bisa langsung diterapkan secara 100 persen walaupun kini sudah ada sejumlah pelonggaran utamanya aktivitas transportasi di wilayah tersebut.
Pasalnya, menurutnya ada potensi penularan COVID-19 dan kebijakan PTM perlu diberlakukan dengan menimbang situasi pandemi di DKI Jakarta. Selain itu, pihaknya masih menunggu ketentuan dari pusat, dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
"Kami masih menunggu kebijakan dari Pemerintah Pusat, Kemendikbud, seperti yang sudah kami sampaikan koordinasi terus antara kami dari Disdik dengan pihak kementerian. Prinsipnya nanti disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada," jelasnya pada Senin (14/03/2022) seperti dikatakan dalam CNN Indonesia.
Walau begitu, dia mengatakan PTM 100 persen akan dimulai ketika pelonggaran sudah dilakukan sejumlah sektor, bahkan jika transportasi sudah mencapai 100 persen. Namun, belum pasti kapan kebijakan ini diberlakukan.
"Insya Allah ini kalau pelonggaran sudah dimulai, transportasi bahkan sudah sampai 100 persen, Insya Allah PTM juga akan dimulai sampai 100 persen. Tapi, waktu persisnya silakan nanti sedang dalam evaluasi segera akan disampaikan," lanjutnya.
Merujuk evaluasi PPKM terbaru yang menyebutkan wilayah DKI Jakarta berstatus level 2, maka PTM dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta terbaru tentang perpanjangan PPKM level 2.
Keputusan tersebut menerangkan bahwa PTM terbatas di Jakarta mengikuti SKB 4 Menteri dan Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 2/2022 tentang Diskresi Pelaksanaan SKB 4 Menteri.
Dalam ketentuan aturan itu turut disebutkan, wilayah berstatus PPKM level 2 bisa PTM terbatas 50 persen. Orang tua atau wali juga bisa memilih untuk mengikutkan anaknya PTM terbatas atau PJJ.
Diberitakan oleh detikedu sebelumnya (11/03/2022), menyusul tren positif PPKM, Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, menyebutkan pelaksanaan PTM sekarang masih mengikuti SKB 4 Menteri. Dia mengingatkan agar dinas pendidikan dan satuan pendidikan mencermati poin-poin di dalamnya.
"Dinas Pendidikan dan sekolah dapat mengikuti panduan di dalam SKB Empat Menteri yang terakhir. SKB Empat Menteri yang berlaku saat ini sifatnya dinamis, menyesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah. Silakan dicermati kembali poin-poin yang diatur di SKB Empat Menteri," kata dia.
(nah/lus)