PPKM Diperpanjang Lagi, Simak Aturan PTM Terbaru di Wilayah Level 2 hingga 4

PPKM Diperpanjang Lagi, Simak Aturan PTM Terbaru di Wilayah Level 2 hingga 4

Fahri Zulfikar - detikEdu
Selasa, 15 Mar 2022 13:15 WIB
Suasana PTM terbatas 100% di SDN Cipete Utara 15 Pagi
Foto: Andhika Prasetia/detikcom/PPKM Diperpanjang Lagi, Simak Aturan PTM Terbaru di Wilayah Level 2 hingga 4
Jakarta -

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) https://www.detik.com/tag/ppkm Jawa-Bali kembali diperpanjang oleh pemerintah mulai Selasa 15 Maret 2022 hingga 21 Maret 2022. Untuk wilayah di luar Jawa dan Bali, penerapan PPKM diperpanjang mulai 15-28 Maret 2022.

Aturan perpanjangan PPKM Jawa-Bali ini telah dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 16 Tahun 2022.

Dengan adanya PPKM terbaru, kegiatan belajar mengajar juga perlu disesuaikan tiap sekolah sesuai dengan level wilayah PPKM. Hal ini tertuang juga dalam SKB 4 Menteri.


Berikut ini aturan PTM lengkap untuk wilayah PPKM level 2, 3, dan 4.


A. Aturan PTM di Wilayah PPKM level 2

Berdasarkan SKB 4 Menteri tersebut, aturan kegiatan belajar di wilayah PPKM level 2 adalah sebagai berikut.


1. Penyelenggaraan pembelajaran dilakukan dengan PTM terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan dan PJJ.


2. Penyelenggaraan pembelajaran dilakukan berdasarkan level PPKM yang ditetapkan pemerintah dan capaian vaksinasi pendidik, tenaga kependidikan, dan warga lanjut usia.


3. Satuan Pendidikan pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka secara penuh dengan kapasitas peserta didik 100 persen.


4. Satuan pendidikan pada daerah khusus seperti pada poin ketiga paling sedikit 50% pendidik dan tenaga kependidikannya telah divaksin COVID-19 pada akhir Januari 2022.


5. Wajib melaksanakan PTM terbatas seperti pada poin kedua paling lambat semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.


6. Orang tua bisa memilih PTM terbatas atau PJJ bagi anaknya hingga semester ganjil tahun ajaran 2021/2022 berakhir.


7. Pemerintah pusat dan daerah wajib melakukan evaluasi berkala terhadap pembelajaran di sekolah PTM terbatas atau PJJ.


8. Pemberian sanksi berdasarkan perundang-undangan bagi kepala satuan pendidikan yang melanggar protokol kesehatan, serta pendidik atau tenaga kependidikan yang menolak vaksin COVID-19.


9. Jika terdapat aturan pemerintah pusat atau daerah yang bertujuan mengendalikan COVID-19, maka PTM diterapkan sesuai kebijakan tersebut.


B. Aturan PTM di Wilayah PPKM Level 3 & 4


Sementara untuk wilayah dengan kategori PPKM level 3 dan 4 dapat menggelar PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh dengan ketentuan sebagai berikut:


1. Capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40% dan capaian vaksinasi lansia dosis 2 paling sedikit 10% di wilayah PPKM level 3 bisa melaksanakan PTM dengan ketentuan:


- Setiap hari bergantian

- Jumlah peserta didik 50% dari kapasitas

- Lama belajar paling banyak 4 jam pelajar tiap hari


2. Capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 40% dan capaian vaksinasi lansia dosis 2 di bawah 10% di wilayah PPKM level 3 melaksanakan pembelajaran jarak jauh.


3. Satuan pendidikan atau sekolah di wilayah PPKM level 4 dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.


C. Penerapan Protokol Kesehatan Saat PTM

Bagi sekolah yang menyelenggarakan PTM, wajib menerapkan protokol kesehatan di sekolah secara ketat yang mencakup:


- Menggunakan masker sesuai ketentuan yaitu menutupi hidung, mulut, dan dagu

- Menerapkan jaga jarak antar orang dan/atau antar kursi-meja minimal 1 meter

- Menghindari kontak fisik

- Tidak saling meminjam peralatan atau perlengkapan belajar

- Tidak berbagi makanan dan minuman, serta tidak makan dan minum bersama secara berhadapan dan berdekatan

- Menerapkan etika batuk dan bersin

- Rutin membersihkan tangan


Demikian aturan PTM di sekolah berdasarkan level PPKM terbaru. Apakah sekolah detikers termasuk yang menyelenggarakan PTM?



Simak Video "Sederet Aturan PPKM Level 1 Jabodetabek, WFO-Kafe Kapasitas 100%"
[Gambas:Video 20detik]
(faz/nwy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia